83 Kali

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah tekanan kebijakan pemerintah pusat. Komitmen itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/7/2026) malam.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Helmi Abdullah, SE, MM itu berlangsung setelah seluruh tahapan pembahasan Raperda diselesaikan, mulai dari pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, hingga pendapat akhir fraksi.

Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas belanja daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat proyek strategis, serta memperkuat transparansi dan pelayanan publik.


Berbagai fraksi turut mengapresiasi capaian Pemkot Samarinda yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mengendalikan inflasi, menekan angka kemiskinan dan stunting, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pidatonya, Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Raperda yang berlangsung secara konstruktif. Menurut dia, APBD Tahun 2025 dijalankan dalam situasi yang tidak mudah akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemkot tetap memastikan pembangunan dan pelayanan publik berjalan.

Wali Kota juga meluruskan informasi yang berkembang terkait angka Rp572,16 miliar yang disebut sebagai sisa anggaran. Ia menegaskan, angka tersebut muncul akibat penggunaan metode perhitungan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


"Perhitungan APBD harus mengacu pada realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan komponen pembiayaan sesuai regulasi. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar agar tidak muncul persepsi yang keliru," tegasnya.

Andi Harun menjelaskan, berkurangnya kapasitas fiskal daerah merupakan dampak langsung dari perubahan kebijakan DBH dan TKD setelah APBD disahkan. Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot memilih melakukan efisiensi belanja, penyesuaian program, dan penguatan mitigasi fiskal dibanding menambah beban melalui utang daerah.

"Kami tidak pernah menutup-nutupi kondisi keuangan daerah. Yang terpenting, pemerintah tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban dan menjaga APBD tetap sehat. Pilihan kami adalah mitigasi dan efisiensi, bukan menambah utang," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot memperketat pengendalian pelaksanaan program pembangunan. Sejumlah kegiatan yang belum memiliki kepastian dukungan anggaran ditunda sementara agar tidak menimbulkan kewajiban baru pada masa mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat maupun hak-hak aparatur pemerintah.


Di bidang kesehatan, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda siap mengambil alih pembiayaan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltim. Langkah itu menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Menghadapi proyeksi penurunan kapasitas fiskal pada tahun anggaran berikutnya, Andi Harun tetap optimistis. Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat, seperti inflasi yang terkendali, menurunnya angka kemiskinan dan stunting, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, serta kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti menghentikan pembangunan, melainkan menghentikan pemborosan agar setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat. Untuk memperkuat akuntabilitas, Pemkot juga menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda dalam pendampingan hukum proyek strategis serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada proyek tertentu guna memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum.


Menutup pidatonya, Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkot Samarinda atas dedikasi dalam menjaga stabilitas pemerintahan di tengah tantangan fiskal. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas kritik, masukan, dan pengawasan yang dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan Samarinda yang semakin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda H. Saefuddin Zuhri, SE, MM, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), kepala perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (MAF/HER/KMF-SMR | FOTO: ARY/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Konjen Australia Pamit, Wali Kota Minta Kirim 20 Warga Kuliah ke Negeri Kanguru

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar