V I S I
"Terwujudnya Samarinda sebagai Kota yang Informatif"
M I S I
1. Menyediakan informasi publik yang akuntabel
2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
3. Meningkatkan kualitas SDM pengelola layanan informasi publik
4. Meningkatkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik
Memperoleh
informasi merupakan salah satu hak dasar bagi setiap manusia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pada Pasal
28 F UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan
perundang-undangan yang terkait.
Pemerintah
Kota Samarinda selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada
publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik.
Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada
tahun 2013, Pemerintah Kota Samarinda berupaya mengimplementasikan Keterbukaan
Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat
Keputusan Walikota Samarinda Nomor 040 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tanggal 11 Januari 2013.
Keputusan tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2017, melalui Surat Keputusan
Walikota Samarinda Nomor 711/147/HK-KS/III/2017 tanggal 27 Maret 2017, dan
direvisi kembali pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan Walikota Samarinda
Nomor : 711/350/HK-KS/X/2018 tentang Pembentukan Pengelola Layanan
Informasi dan Dokumentasi (PLID) dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Pada Tanggal 5
April 2021 terdapat Perubahan atas Surat Keputusan
Walikota Samarinda Nomor : 711/350/HK-KS/X/2018 yang tertuang ke
dalam Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor :
711/112/HK-KS/IV/2021.
Sebagai
payung hukum implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah
Kota Samarinda, pada tahun 2016 ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor
64 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Kota Samarinda. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kota Samarinda.
Dalam
rangka implementasi dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, maka Pemerintah Kota
Samarinda kembali memperbarui Keputusan Wali Kota dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Wali Kota Nomor 040-05/281/HK-KS/IV/2022 tentang Penunjukan dan
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Samarinda.
Untuk
memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi
publik, PPID melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung
di PPID Utama dan PPID Pelaksana atau layanan melalui media antara lain
menggunakan email : ppidsamarinda@gmail.com, website : https://ppid.samarindakota.go.id, atau
website masing-masing Perangkat Daerah dan media sosial yang tersedia. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi secara online dapat diakses melalui website
Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat di Pemerintah Kota Samarinda dipelihara
dan dimutakhirkan sebagai dasar untuk menanggapi permohonan Informasi Publik
yang disampaikan melalui website PPID (https://ppid.samarindakota.go.id), email
PPID (ppidsamarinda@gmail.com),
jasa pos, maupun yang disampaikan dengan datang langsung instansi terkait.
Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai
dengan Jumat dengan waktu pelayanan sebagai berikut :
-
Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
-
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
-
Jumat : 09.00 - 11.00 WIB
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis
(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik
dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Badan Publik
(PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Struktur Organisasi dan SK PPID Pemerintah Kota Samarinda dapat dilihat pada dokumen pdf berikut.