Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID

PPID :

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;

5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktakhiran Daftar Informasi Publik;

9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;

10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; daN

11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.\


 PPID PELAKSANA:

1.      Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

2.      Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;

3.      Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

4.      Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;

5.      Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6.      Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;

7.      Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

8.      Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

9.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.