SAMARINDA, KOMINFONEWS– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Samarinda kembali mengikuti webinar Sandikamimania #53 yang mengangkat tema "Yuk, Kenalan dengan Peraturan Baru tentang Audit Keamanan SPBE." Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom dan diorganisir oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, pada Rabu (23/10/2024). Webinar ini diisi oleh Ikrima Galuh Nasucha dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama tim.
Webinar tersebut dihadiri oleh 250 peserta yang berasal dari berbagai organisasi pemerintahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peserta yang mengikuti kegiatan ini juga akan menerima sertifikat di akhir program.
Dalam paparannya, Ikrima Galuh Nasucha menjelaskan capaian penilaian SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ia juga membahas perubahan pola penggunaan SPBE oleh masyarakat, di mana saat ini semakin banyak aktivitas yang beralih dari media offline ke platform digital.
Peserta webinar diberikan pemahaman mendalam tentang Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang meliputi audit infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE. Pemaparan ini disesuaikan dengan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Ikrima juga menguraikan tahapan dan prinsip audit keamanan SPBE, serta perubahan regulasi dan standar terbaru yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memahami ancaman di era SPBE, termasuk ancaman terhadap sistem teknologi informasi pemerintah, penyebaran hoaks, manipulasi opini publik, hingga penyusupan judi online di kanal-kanal pemerintah.
"Prinsip keamanan SPBE meliputi penjaminan kerahasiaan, integritas, ketersediaan cadangan, keaslian, dan kenirsangkalan," jelas Ikrima.
Melalui webinar ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan baru terkait audit keamanan SPBE, sehingga mampu meningkatkan keamanan dan keandalan SPBE di Indonesia. (BUD/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar