Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota
Samarinda diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah & Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah