SAMARINDA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menyempurnakan tata kelola pelaksanaan kegiatan pemerintahan melalui penyesuaian sejumlah regulasi agar lebih efektif, terukur, serta selaras dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Sejalan dengan upaya tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti, ST., M.Si., memimpin rapat finalisasi rancangan perubahan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Samarinda, Senin (2/11/2026).
Pada pembahasan sebelumnya, Tim Perumus Sekretariat DPRD Kota Samarinda telah berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan rancangan perubahan kedua Perwali tersebut.
Dalam tahap finalisasi ini, tim meminta arahan Sekda selaku pengarah tim perumus sebelum rancangan dilanjutkan ke proses harmonisasi.
Adapun agenda pembahasan mencakup dua instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Samarinda, yakni Perwali Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Reses DPRD dan Perwali Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda). Pembahasan dilakukan dengan menelaah matriks perubahan pada masing-masing regulasi.

Dalam arahannya, Sekda mengingatkan bahwa penyusunan regulasi memerlukan ketelitian, terutama dalam pemilihan kata dan frasa agar sesuai dengan kaidah bahasa hukum serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Setiap kata atau frasa yang dimasukkan harus mengikuti kaidah-kaidah bahasa hukum, dengan prinsip bahwa rumusannya jelas dan tidak bermakna ganda,” ujar Neneng.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengendalian dalam pelaksanaan ketentuan nantinya. Pengendalian tersebut bukan untuk menghambat kegiatan, melainkan memastikan seluruh pelaksanaannya tetap berjalan sesuai aturan.
Sinergi lintas perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi ini. Pembahasan tidak hanya melibatkan unsur internal Sekretariat DPRD, tetapi juga Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah. Keterlibatan masing-masing unsur diperlukan agar rancangan regulasi memperhatikan berbagai aspek, mulai dari hukum, penganggaran, pengawasan, hingga pelaksanaan kegiatan.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Kota Samarinda Eddy Syahrani HS, S.Sos., turut hadir bersama Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Samarinda Bambang Yanupuspita, S.Hut. Keduanya turut memaparkan materi pembahasan. Hadir pula perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Samarinda sebagai bentuk dukungan dalam mengawal dan menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Melalui langkah ini, Pemkot Samarinda optimistis dapat mewujudkan regulasi yang adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah dinamika ekonomi global serta penyesuaian kebijakan fiskal. Penyempurnaan regulasi diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang tertib, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas serta kemampuan fiskal daerah. (VE/ASYA/KMF-SMR|Foto.Jr./DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar