SAMARINDA, KOMINFONEWS – Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mendeteksi risiko kesehatan mulai dilirik sebagai alternatif pengembangan layanan kesehatan di Samarinda. Namun, Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, mengingatkan agar penerapannya tidak terburu-buru sebelum aspek legalitas, validitas ilmiah, dan akurasi teknologi benar-benar dapat dipastikan.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Harun saat menerima paparan dari RSUD I.A. Moeis mengenai rencana penerapan teknologi skrining kesehatan berbasis AI melalui platform Allegra. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Senin (2/11/2026).
Paparan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. H. Ismid Kusasih, Direktur Utama RSUD I.A. Moeis, dr. Osa Rafshodia, MScIH, MPH, DTM&H, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Suparmin, SE., M.Eng, serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), H. Syaparuddin.
Dalam pemaparannya, Osa menjelaskan Allegra merupakan teknologi skrining kesehatan yang memanfaatkan kamera ponsel untuk memindai wajah selama kurang lebih 20–30 detik. Teknologi ini diklaim mampu menganalisis hingga 62 parameter kesehatan, mulai dari risiko penyakit, komposisi tubuh, indikator kardiovaskular, hingga kondisi fisiologis dan tingkat stres seseorang.
Teknologi tersebut dirancang sebagai sarana deteksi dini yang praktis, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali potensi risiko kesehatan. Hasil pemindaian nantinya dapat ditindaklanjuti melalui konsultasi dengan dokter dan diintegrasikan dengan rekam medis internal rumah sakit.

Meski demikian, layanan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan pemeriksaan medis konvensional maupun Medical Check Up (MCU). Apabila hasil skrining menunjukkan potensi gangguan kesehatan, pasien tetap harus menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi dokter.
Merespons rencana tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa inovasi teknologi di bidang kesehatan harus dibangun di atas landasan legalitas yang jelas dan pembuktian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kecanggihan sistem maupun potensi bisnis tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menghadirkan teknologi baru di sektor pelayanan kesehatan. Keselamatan dan perlindungan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Saya ingin memastikan terlebih dahulu apakah teknologi dan produk yang ditawarkan ini benar-benar sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dokumen perizinannya harus dapat ditunjukkan dan divalidasi, termasuk kesesuaiannya dengan fungsi serta 62 parameter kesehatan yang diklaim,” tegasnya.
Tidak hanya persoalan perizinan, Andi Harun juga meminta pihak perusahaan melengkapi pemaparan dengan publikasi ilmiah atau peer-reviewed publication yang membuktikan kemampuan teknologi tersebut.
Ia secara khusus menyoroti tingkat akurasi, sensitivitas, spesifisitas, hingga error rate atau tingkat kesalahan hasil pemindaian apabila dibandingkan dengan standar pemeriksaan klinis.

Menurutnya, perlu ada penjelasan transparan mengenai cara kerja algoritma, sumber data yang digunakan, serta dasar ilmiah dalam menghasilkan estimasi sejumlah parameter kesehatan. Di antaranya kadar glukosa, HbA1c, kolesterol, hemoglobin, dan asam urat, tanpa melalui pengambilan sampel darah secara langsung.
“Jangan sampai masyarakat menerima hasil pemeriksaan yang dianggap sebagai diagnosis, padahal sebenarnya masih berupa estimasi atau skrining awal. Kita harus mengetahui sejauh mana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara medis,” ujarnya.
Aspek kerja sama bisnis dan tanggung jawab hukum juga menjadi perhatian Wali Kota. Ia meminta mekanisme pembagian hasil antara rumah sakit dan perusahaan penyedia teknologi dijelaskan secara terbuka. Termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab apabila muncul keluhan, ketidakpuasan pasien, kesalahan hasil pemeriksaan, maupun persoalan hukum lainnya.
Selain itu, Andi Harun mengingatkan pentingnya kejelasan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan layanan tersebut. Pengaturannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tanggung jawab rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Andi Harun menegaskan pemerintah tidak menutup ruang bagi inovasi teknologi di sektor kesehatan. Sebaliknya, pemanfaatan AI justru dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas sekaligus mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, setiap inovasi harus melalui proses verifikasi yang cermat agar penerapannya tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun institusi pelayanan kesehatan.
Karena itu, ia meminta seluruh aspek yang menjadi perhatian tersebut terlebih dahulu dilengkapi dan diperjelas sebelum rencana penerapan teknologi Allegra dilanjutkan.
“Prinsipnya, pastikan dulu legalitas produknya, validitas ilmiahnya, dan akurasi hasilnya. Setelah semuanya jelas, baru kita berbicara lebih jauh mengenai penerapan dan pengembangan kerja samanya. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berharap setiap inovasi pelayanan kesehatan yang dikembangkan di lingkungan rumah sakit daerah tidak sekadar menawarkan kemudahan melalui kecanggihan teknologi, tetapi juga menjamin mutu pelayanan, kepastian hukum, transparansi, serta kepercayaan masyarakat. (YAS/DON/KMF-SMR | FOTO: ARY/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar