1657 Kali

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Kesepakatan Nilai Dimensi Statistik Sektoral Daerah (DSSD) E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Samarinda, Selasa (13/1/2026) siang.

Rapat diikuti perwakilan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi Satu Data Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas data daerah. Untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan proses verifikasi dan validasi yang sistematis. Salah satu instrumen yang digunakan adalah DSSD pada Aplikasi E-Walidata SIPD.


Statistisi Ahli Pertama Diskominfo Kota Samarinda, Bambang Deni Ariyanto menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi nilai DSSD E-Walidata SIPD dilaksanakan selama empat hari dan dibagi ke dalam tiga tim kerja. Tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta perbaikan data pada masing-masing perangkat daerah sebagai produsen data.

“Tim pemeriksa terdiri dari unsur Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Red) selaku Koordinator Forum Satu Data dan Diskominfo sebagai Walidata Daerah. Keduanya memastikan kesesuaian data dengan standar Satu Data Indonesia, kelengkapan metadata, serta kepatuhan terhadap indikator DSSD,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan memastikan nilai DSSD yang tercatat dalam E-Walidata SIPD benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan data di perangkat daerah. Tujuan lainnya meliputi pemeriksaan kesesuaian data, identifikasi ketidaksesuaian, perbaikan data secara langsung, peningkatan pemahaman perangkat daerah terhadap tata kelola data, serta penguatan peran Forum Satu Data dan Walidata Daerah.


Hasil kegiatan menunjukkan bahwa nilai DSSD telah melalui proses verifikasi dan validasi, disertai perbaikan data sesuai hasil klarifikasi. Selain itu, tersusun data DSSD yang lebih akurat dan akuntabel, meningkatnya pemahaman perangkat daerah dalam pengisian E-Walidata SIPD, serta semakin kuatnya peran Bapperida dan Diskominfo dalam pengelolaan data daerah.

Sebagai tindak lanjut, hasil verifikasi dan validasi nilai DSSD akan ditetapkan sebagai data resmi daerah melalui Berita Acara, kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota tentang penetapan dan penyebarluasan data. Data tersebut selanjutnya disebarluaskan kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan melalui Aplikasi E-Walidata SIPD yang dikelola Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Bambang Deni juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam menyediakan data sektoral yang berkualitas sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan, perencanaan program, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Melalui rapat kesepakatan ini, Pemkot Samarinda berharap pengelolaan data daerah semakin terintegrasi, valid, dan mampu mendukung implementasi Satu Data Indonesia di tingkat daerah secara optimal. (EKO/HER/KMF-SMR)


Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

IPM Samarinda Rancang Safari Dakwah Pelajar, Wawali Dorong Penguatan Karakter Pemuda

i
Berita Sebelumnya

Inflasi Samarinda Terkendali di Angka 2,70 Persen, Pemkot Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Ramadan

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar