SAMARINDA. KOMINFONEWS — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda selaku Walidata Daerah melakukan Pemeriksaan Keterisian Data Tahun 2025 pada Portal Satu Data Indonesia (SDI) Kota Samarinda.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (15–17/9/2026), di Ruang Command Center dan Ruang Rapat Diskominfo Kota Samarinda.
Pemeriksaan melibatkan perwakilan dari 30 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda selaku produsen data. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan SDI di daerah. Fokusnya memastikan data yang disampaikan setiap produsen data telah memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan sebelum dipublikasikan, digunakan, dan dimanfaatkan melalui Portal SDI Kota Samarinda.

Proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan Diskominfo sebagai Walidata Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda selaku Koordinator SDI Daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda selaku Pembina Data turut terlibat sebagai tim pembahas.
Setiap data yang disampaikan Perangkat Daerah diperiksa untuk memastikan kesesuaian dan keterpenuhannya terhadap ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup pembahasan bersama apabila ditemukan data yang masih perlu dilengkapi atau disesuaikan.
Selain memastikan kelengkapan data, kegiatan tersebut menjadi ruang koordinasi antara Walidata, koordinator SDI, pembina data, dan produsen data.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kualitas tata kelola data Pemkot Samarinda. Sebab, data yang lengkap, sesuai standar, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah. (KAAR/HER/KMF-SMR)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar