4 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Ruang Rapat Sekda, Lantai II Balai Kota Samarinda, Selasa (6/10/2026) pagi. Rakor ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah mengenai tambahan lokus perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, S.T., M.Si., serta dihadiri Plt. Asisten I Eko Suprayitno, S.Sos.; Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda Mochammad Arif Surochman, S.STP., M.H.; Kabag Tapem Imam Gunadi, S.STP.; Kabag Kesra Syamsu Nur, S.E., M.M.; perwakilan Dinas Kesehatan dr. Melliyan; perwakilan Disdukcapil Sriyanti, S.E.; serta perwakilan Diskominfo Rahadi Rizal, S.E.

Mengawali rapat, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda memaparkan tujuan dan target operasional digitalisasi bansos. Program ini dirancang sebagai referensi utama dalam penetapan penerima bantuan, memperluas mekanisme penyaluran berbasis digital, meningkatkan inklusi keuangan digital, serta memperkuat keamanan transaksi yang ditargetkan beroperasi secara penuh pada Triwulan I 2027.


Arif menjelaskan bahwa Kota Samarinda masuk dalam kategori daerah perluasan bansos digital, yang salah satunya diterapkan melalui pemberlakuan Agen Perlinsos. Syarat utama untuk menjadi Agen Perlinsos adalah wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

"Peran utama Agen Perlinsos adalah aktif mendaftarkan orang-orang terdekat maupun warga sekitar yang membutuhkan bantuan sosial, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal akibat keterbatasan akses digital," jelas Arif Surochman.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Samarinda mengarahkan sejumlah tindak lanjut dan rencana kerja strategis. Dalam hal sosialisasi dan edukasi, Pemkot Samarinda akan memanfaatkan berbagai saluran informasi, seperti pengiriman surat resmi, pembuatan podcast, hingga penyusunan video panduan sederhana guna mempermudah pemahaman seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproyeksikan menjadi Agen Perlinsos Digital.

Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi lintas Perangkat Daerah untuk mengoptimalkan pendaftaran agen. Langkah ini melibatkan Disdukcapil untuk pendampingan teknis pendaftaran IKD, Dinas Sosial, Diskominfo, serta sektor pendidikan, seperti guru, dan sektor kesehatan, seperti tenaga kesehatan dan puskesmas. Melalui integrasi ini, pendataan diharapkan mampu menghasilkan data penerima bantuan dan data pemilih yang akurat serta valid.


Dalam rapat tersebut, perwakilan Diskominfo Kota Samarinda, Rahadi Rizal, memberikan sejumlah masukan teknis. Diskominfo mengimbau perlunya langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan atau penumpukan warga di kantor kecamatan saat melakukan aktivasi IKD. Pihaknya mendorong opsi pelayanan aktivasi secara daring maupun sistem "jemput bola", yaitu petugas hadir langsung di tengah masyarakat. Selain itu, Diskominfo mengingatkan pentingnya mitigasi risiko terkait keamanan data dan privasi warga.

Pelaksanaan Perlinsos Digital di Kota Samarinda nantinya bertumpu pada tiga Perangkat Daerah utama, yakni:

Dinas Sosial: menangani kendala teknis di lapangan, pendataan, dan koordinasi dengan operator kelurahan.

Dinas Kominfo: memfasilitasi infrastruktur TIK, komunikasi publik melalui media sosial dan konten edukasi, serta penyiapan materi sosialisasi.

Disdukcapil: mengelola data kependudukan serta integrasi dan aktivasi IKD.

Sementara itu, Plt. Asisten I Eko Suprayitno memberikan masukan mengenai perlunya penguatan kepastian hukum dan tata kelola. Ia menyarankan adanya penegasan resmi melalui Surat Edaran atau Instruksi Sekretaris Daerah sebagai dasar hukum dalam menunjuk dan menugaskan ASN/pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda sebagai Agen Perlinsos.

Menutup jalannya rakor, Sekda kembali menegaskan bahwa muara dari pendaftaran Agen Perlinsos adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Tujuan utama pendaftaran agen Perlinsos ini adalah memastikan setiap warga Kota Samarinda mendapatkan hak layanan dan bantuan sosial sesuai dengan kondisi riil serta tingkat kesejahteraannya. Oleh karena itu, data dari daerah harus tersaji secara presisi, akurat, dan valid," pungkas Sekda.

Langkah terobosan ini menegaskan komitmen nyata Pemkot Samarinda dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif berbasis teknologi. Melalui integrasi data yang presisi hingga ke tingkat lapangan, diharapkan tidak ada lagi warga rentan yang terlewat dalam menerima hak dan perlindungan sosial dari negara. (ACL/ASYA/KMF-SMR | FOTO: JIR/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Andi Harun Siapkan Dinas Khusus Kebudayaan dan Pariwisata, Fokus Mulai 2027

i
Berita Sebelumnya

Buka Pelatihan Vokasi, Wawali Saefuddin Zuhri Dorong Peserta Jadi Pencipta Kerja

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar