SAMARINDA, KOMINFONEWS - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan II tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD Kota Samarinda sepakati Anggaran Pendapaatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rancangan Anggaran Pendapaatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2025. Rapat Paripurna dilaksankan pada Kamis (22/08/2024) malam dan diikuti oleh 36 anggota DPRD Kota Samarinda.
APBD Perubahan TA 2024 dan RAPBD TA 2025 yang diajukan oleh Pemkot Samarinda, diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun mengatakan bahwa, usulan perubahan APBD TA 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu pula dengan RAPBD TA 2025 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tenis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya Andi Harun menyampaikan penyesuaian komponen yang terdapat dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dari struktur pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 secara keseluruhan mengalami rasionalisasi anggaran sebesar Rp. 156.255.106.300,- dari anggaran semula sebesar Rp.5.797.973.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.5.641.717.893.700,- dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Pendapatan daerah, target semula Rp.4.271.590.000.000,- menjadi Rp.5.056.073.215.000,- penyesuaian pendapatan terdapat pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.71.446.624.000,- dan penambahan Pendapatan Transfer sebesar Rp.713.036.591.000,-
2. Belanja daerah mengalami rasionalisasi anggaran sebesar Rp.156.255.106.300,- yang sebelumnya Rp.5.797.973.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.5.641.717.893.700,- yang meliputi Belanja Operasi berkurang sebesar Rp.9.516.126.804,- Belanja Modal berkurang Rp.127.738.979.496,- dan Belanja Tidak Terduga berkurang sebesar Rp. 19.000.000.000,-
3. Pembiayaan daerah pada sisi penerimaan pembiayaan mengalami penyesuaiaan anggaran sebesar Rp.940.738.321.300,- yang merupakan komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa), semula Rp.1.526.383.000.000,- menjadi sebesar Rp.585.644.678.700,-
Sedangkan untuk RAPBD TA 2025, Andi Harun mengungkapkan kebijakan terkait dengan perencanaan belanja daerah selalu diupayakan mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025. Kebijakan belanja daerah difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, disamping itu terdapat kewajiban untuk mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti, untuk belanja pegawai, fungsi pendidikan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia, penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrim.
Sedangkan untuk RAPBD TA 2025, Andi Harun menyampaikan secara keseluruhan berjumlah Rp.4.985.633.097.326,- yang terdiri dari :
- Pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.4.485.633.097.326,- yang terdiri dari PAD Rp.957.089.215.000,- Pendapatan Transfer Rp.3.528.543.882.326,-
- Belanja daerah terdapat alokasi usulan anggaran sebesar Rp.4.985.633.097.326,- yang terdiri dari Belanja Operasi Rp.2.970.830.930.563,- Belanja Modal Rp.1.964.802.166.763,- dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.50.000.000.000,-
- Pembiayaan daerah dialokasikan anggaran untuk estimasi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 500.000.000.000,-
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatangan kesepakatan terhadap APBD Perubahan TA 2024 dan RAPBD TA 2025 oleh Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Bersama Wali Kota Samarinda. MAF/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar