SAMARINDA, KOMINFONEWS – Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menjadi bahan evaluasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda dalam memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II, Disdukcapil Samarinda memperoleh nilai 89,45 yang secara umum mencerminkan kualitas pelayanan dalam kategori sangat baik.
Hasil tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Disdukcapil Samarinda di Ruang Rapat Dukcapil Prima, Kamis (17/9/2026) pukul 14.00 Wita. Forum dihadiri perangkat daerah, camat, perwakilan Ombudsman RI, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta wartawan.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, FKP menjadi ruang untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap pelayanan yang diberikan.
“Forum Konsultasi Publik dilaksanakan atas dasar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, juga atas dasar PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017,” ujar Eko.
Menurutnya, pelaksanaan FKP bertujuan mengetahui kelemahan unit organisasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik, mengukur kinerja secara berkala, memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan perbaikan kinerja.
“Tujuan dilaksanakannya FKP adalah untuk mengetahui kelemahan unit organisasi kami dalam menyelenggarakan pelayanan publik, untuk mengukur kinerja secara berkala, untuk memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, dan sebagai bahan pertimbangan kebijakan perbaikan kinerja,” jelasnya.
Dalam pemaparan hasil SKM, Disdukcapil mencatat sejumlah layanan dengan nilai IKM tinggi. Di antaranya Pencatatan Pengangkatan Anak untuk Nonmuslim dan Surat Keterangan/Mutasi Nikah (Nonmuslim) yang masing-masing memperoleh nilai 99,90 dengan kategori sangat baik.
Kemudian Akta Perceraian memperoleh 96,93, Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI 94,50, Surat Keterangan Datang WNI 91,75, Akta Kematian 91,85, dan Akta Perkawinan 92,10, seluruhnya masuk kategori sangat baik.
Layanan Akta Kelahiran memperoleh IKM 89,50, Kartu Keluarga 88,86, Perubahan Nama dan Status 89,10, serta sejumlah layanan lainnya juga berada pada kategori baik hingga sangat baik.
Namun, hasil SKM juga menunjukkan adanya layanan dan unsur pelayanan yang masih perlu mendapat perhatian.

Salah satunya Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Akta Kutipan II dengan nilai IKM 76,35 yang masuk kategori kurang baik. Sementara Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI memperoleh nilai 77,70 dengan kategori baik.
Layanan lainnya yang tercatat dalam hasil survei antara lain Pembuatan Pencatatan Lahir Mati dengan nilai 85,10 kategori baik, serta Pembetulan Nama dengan nilai 87,85 kategori baik.
Dari evaluasi terhadap 18 layanan, Disdukcapil mengidentifikasi sejumlah unsur pelayanan yang dinilai masih rendah dan menjadi prioritas perbaikan.
Tiga unsur tersebut yakni sistem, mekanisme dan prosedur; persyaratan; serta sarana dan prasarana.
Eko mengatakan, hasil tersebut menjadi bahan penting bagi Disdukcapil untuk melihat bagian pelayanan yang perlu diperbaiki sekaligus mempertahankan aspek pelayanan yang telah dinilai baik oleh masyarakat.
“Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat, mendorong peningkatan pelayanan publik, mendorong motivasi, mengukur tingkat kepuasan masyarakat, dan untuk memperbaiki area pelayanan yang masih kurang baik,” katanya.
Menindaklanjuti hasil SKM, Disdukcapil menyiapkan sejumlah langkah perbaikan.
Pada aspek sistem, mekanisme dan prosedur, tindak lanjut yang direncanakan berupa evaluasi proses pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, serta percepatan waktu pelayanan.
Untuk aspek persyaratan, Disdukcapil akan melakukan evaluasi dan pembaruan informasi persyaratan pelayanan serta meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sementara pada aspek sarana dan prasarana, dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana serta pemenuhan fasilitas pendukung pelayanan sesuai kebutuhan.
Dengan hasil IKM 89,45 yang secara umum berada pada kategori sangat baik, FKP menjadi momentum bagi Disdukcapil Samarinda untuk tidak hanya mempertahankan capaian pelayanan, tetapi juga menjadikan hasil survei sebagai dasar perbaikan pada layanan yang masih membutuhkan perhatian.
Masukan dari perangkat daerah, kecamatan, Ombudsman, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan media diharapkan memperkaya proses evaluasi, sehingga perbaikan pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(DON/KMF-SMR)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar