SAMARINDA, KOMINFONEWS – Ruang kuliah bagi Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si., bukan sekadar tempat menyampaikan materi dari balik meja pengajar. Di hadapan mahasiswa, Wali Kota Samarinda itu justru membangun suasana belajar melalui dialog, pertanyaan, dan contoh-contoh yang dekat dengan praktik kehidupan pemerintahan maupun dinamika politik. Cara tersebut membuat pembahasan hukum tidak berhenti pada teori, tetapi berkembang menjadi ruang bertukar gagasan dan menguji cara berpikir mahasiswa.
Gaya mengajar itu kembali terlihat ketika Andi Harun memberikan perkuliahan kepada mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Jumat (18/9/2026) malam. Mengampu mata kuliah Hukum Kepemiluan dan Kepartaian, ia tidak langsung membawa mahasiswa pada hafalan norma dan pasal, melainkan terlebih dahulu mengajak mereka memahami mengapa hukum kepemiluan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi dan bagaimana hukum bekerja dalam proses perebutan serta penggunaan kekuasaan.
Kehadiran Andi Harun di ruang kuliah juga bukan lagi aktivitas yang bersifat insidental. Di tengah kesibukannya sebagai kepala daerah, mengajar telah menjadi bagian dari rutinitasnya dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman akademik. Selain di UMKT, ia juga aktif mengisi materi mata kuliah hukum di sejumlah perguruan tinggi lainnya di Samarinda, di antaranya Universitas Terbuka Samarinda (UTS), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
Pengalaman panjangnya sebagai praktisi hukum dan kepala daerah menjadi salah satu kekuatan ketika berhadapan dengan mahasiswa. Materi normatif kerap ia hubungkan dengan persoalan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, dinamika birokrasi, kebijakan publik, maupun kehidupan politik. Dengan cara itu, mahasiswa tidak hanya diajak mengetahui apa bunyi aturan, tetapi juga memahami mengapa aturan tersebut dibuat, bagaimana penerapannya, dan apa konsekuensinya ketika bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam perkuliahan Hukum Kepemiluan dan Kepartaian kali ini, pola tersebut tampak dari cara Andi Harun mengembangkan pembahasan secara bertahap. Dari pertanyaan mengenai posisi hukum kepemiluan, pembahasan kemudian bergerak ke sistem demokrasi, partai politik, legitimasi kekuasaan, keadilan dalam pemilu, hingga hubungan antara kekuasaan dan amanah.
Ia menjadikan persoalan-persoalan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengajak mahasiswa melihat pemilu secara lebih luas. Pemilu, menurutnya, bukan hanya proses memilih pemimpin atau wakil rakyat, tetapi merupakan mekanisme untuk menerjemahkan kedaulatan rakyat menjadi representasi dan kekuasaan pemerintahan.

"Jadi hukum kepemiluan itu menyangkut atau merupakan satu norma, dua prinsip, tiga institusi, empat mekanisme hukum yang mengatur bagaimana menerjemahkan kedaulatan rakyat menjadi representasi dan kekuasaan pemerintah melalui pemilihan umum," jelasnya.
Cara Andi Harun menyampaikan materi juga memperlihatkan kecenderungannya untuk membawa mahasiswa dari konsep abstrak menuju persoalan yang lebih konkret. Ketika membahas legitimasi kekuasaan, misalnya, ia tidak berhenti pada pengertian teoretis, tetapi mengarahkannya pada satu kata kunci yang menurutnya menjadi fondasi hubungan antara pemimpin dan rakyat, yakni kepercayaan.
"Inti dari legitimasi itu apa sih sebenarnya? Trust," tegasnya.
Dari konsep kepercayaan tersebut, Andi Harun kemudian mengajak mahasiswa melihat konsekuensi dari kekuasaan yang diperoleh melalui pemilu. Kekuasaan bukan sekadar posisi yang dimenangkan, melainkan mandat yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, legitimasi tidak cukup diperoleh melalui proses pemilihan, tetapi harus dipelihara melalui pelaksanaan amanah dan akuntabilitas.
Pembahasan kemudian berkembang pada fungsi partai politik dalam sistem demokrasi. Andi Harun menjelaskan bahwa partai politik tidak hanya berperan sebagai kendaraan untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga memiliki fungsi publik dan konstitusional dalam mengagregasi kepentingan masyarakat, mengartikulasikan aspirasi, serta memastikan proses sirkulasi kekuasaan berlangsung secara demokratis.
Dari sini, ia membawa mahasiswa kepada persoalan yang lebih aktual mengenai bagaimana kekuasaan seharusnya dijalankan. Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak dipandang sebagai sesuatu yang dapat diwariskan atau dipertahankan demi kepentingan kelompok maupun keluarga.
"Saya tidak ingin menjadikan kekuasaan ini sebagai warisan," ujarnya.
Pola pengajaran yang menghubungkan teori dengan pengalaman tersebut kembali digunakan ketika membahas prinsip-prinsip pemilu demokratis. Andi Harun mengajak mahasiswa melihat pentingnya kompetisi yang adil, kesetaraan politik, penegakan hukum yang imparsial, serta penyelenggara pemilu yang independen.
Ia juga menguraikan fungsi KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi dalam sistem kepemiluan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan proses pemilihan, tetapi juga seperangkat institusi dan mekanisme hukum yang memastikan proses tersebut berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menariknya, pembahasan tidak berhenti pada perspektif hukum positif. Andi Harun kemudian membawa mahasiswa melihat demokrasi dari perspektif nilai-nilai Islam dan pandangan Muhammadiyah. Di bagian ini, ia mengaitkan prinsip Al-Adl atau keadilan, Al-Amanah atau amanah, serta Syura atau musyawarah dengan kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika menjelaskan amanah, misalnya, Andi Harun kembali menggunakan pengalamannya sebagai kepala daerah untuk memperjelas konsep yang sedang dibahas. Ia menempatkan jabatan publik sebagai mandat yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan.
"Saya diberi amanah sebagai wali kota, aku harus betul-betul menjalankan amanahku sebagai wali kota," katanya.

Sementara itu, ketika membahas musyawarah, ia tidak hanya menjelaskan pengertiannya secara konseptual, tetapi juga menghubungkannya dengan proses penyusunan kebijakan. Menurutnya, sebuah kebijakan idealnya memperhatikan aspek teknokratis, politis, partisipatoris, dan ideologis.
Pendekatan seperti itu menjadi ciri yang membuat perkuliahan Andi Harun terasa lebih dekat dengan praktik. Mahasiswa diajak melihat bahwa sebuah konsep hukum dapat memiliki dimensi yang luas ketika diterapkan dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Pada bagian berikutnya, Andi Harun membawa diskusi pada posisi Muhammadiyah dalam kehidupan politik. Ia menjelaskan perjalanan politik Muhammadiyah hingga lahirnya Khittah Denpasar 2002 atau Khittah Berbangsa dan Bernegara.
Menurutnya, Muhammadiyah memilih jalan politik kebangsaan dan kenegaraan atau high politics, bukan politik praktis maupun politik kekuasaan. Dengan posisi tersebut, warga Muhammadiyah secara personal dapat berada di berbagai partai politik, sementara organisasi tetap menjaga jarak dari kepentingan partai tertentu.
"Muhammadiyah itu di politik ada di mana-mana, tidak ke mana-mana," ungkapnya.
Dari keseluruhan materi tersebut, terlihat bahwa Andi Harun tidak menempatkan mahasiswa hanya sebagai pendengar. Ia berusaha membangun alur pembelajaran yang dimulai dari konsep, dilanjutkan dengan pertanyaan, contoh, dan pengalaman praktis, kemudian dikembangkan menjadi persoalan yang lebih luas. Pola itu membuat materi hukum kepemiluan dan kepartaian dapat dipahami bukan hanya sebagai kumpulan norma, tetapi juga sebagai bagian dari proses menjaga demokrasi dan mengatur hubungan antara rakyat, partai politik, dan kekuasaan.
Bagi mahasiswa Magister Hukum UMKT, cara tersebut memberikan perspektif berbeda dalam memahami hukum kepemiluan. Pengalaman Andi Harun sebagai praktisi hukum sekaligus kepala daerah membuat teori yang dibahas di ruang kuliah memiliki jembatan langsung dengan realitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, perkuliahan tersebut memperlihatkan satu karakter utama dalam gaya mengajar Andi Harun: membawa mahasiswa untuk tidak sekadar mengetahui hukum, tetapi juga berani mempertanyakan, menganalisis, dan menghubungkannya dengan persoalan nyata. (MAF/ASYA/KMF-SMR | FOTO: JIR/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar