132 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Era open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan resmi berakhir. Terhitung sejak 30 Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengalihkan seluruh operasional pembuangan akhir sampah dari Zona 1 ke Zona 2 dengan metode sanitary landfill yang jauh lebih terkelola.

Langkah ini merupakan arahan langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), digarap lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak sebagai koordinator utama, didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) lewat bidang bina marga dan cipta karya, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menangani penerangan jalan menuju Zona 2.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menyebut capaian ini bahkan lebih cepat dari target yang ditentukan pusat. “Alhamdulillah Samarinda sudah memenuhi di tenggat waktunya dan saat ini Zona 1 memasuki tahap perapian,” ujarnya dalam jumpa pers bareng media, Jumat (31/7/2026) sore di Balai Kota

Zona 1 yang selama ini menjadi lokasi pembuangan terbuka kini memasuki tahap penataan dan penutupan sesuai standar. Seluruh aktivitas pembuangan sampah kota selanjutnya sepenuhnya bertumpu di Zona 2.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Samarinda Suwarso menjelaskan, Zona 2 yang mulai dioperasikan memiliki luas sekitar satu hektare. Sampah ditimbun setebal 30–60 sentimeter, dipadatkan, lalu dilapisi tanah urukan setebal 15–30 sentimeter yang diambil dari area sekitar TPA sehingga tak perlu mendatangkan dari luar lokasi.

Metode berlapis ini diproyeksikan membuat Zona 2 mampu bertahan hingga satu tahun ke depan kontras dengan Zona 1 yang selama ini hanya mengandalkan open dumping tanpa pemadatan maupun pengelolaan air lindi yang memadai. Di Zona 2, air lindi diolah melalui instalasi pengolahan limbah, sementara gas metana dikelola lewat sistem perpipaan khusus untuk mencegah risiko kebakaran seperti yang pernah terjadi di TPA Bukit Pinang.

“Jadi ini benar-benar sesuai dengan standar. Sekali lagi, tidak lagi open dumping tapi sudah masuk ke metode sanitary landfill,” kata Suwarso.

Untuk menuntaskan penutupan Zona 1, Pemkot Samarinda mengalokasikan anggaran Rp11,3 miliar tahun ini, naik dari Rp6 miliar pada 2025. Penataan sempat terkendala volume sampah yang terus berdatangan sehingga pemadatan sulit dilakukan optimal. Dengan operasional kini terpusat di Zona 2, DLH bisa berkonsentrasi penuh menata dan menutup Zona 1, yang rencananya bakal disulap menjadi ruang terbuka hijau.

Di sisi hulu, Pemkot juga menggenjot pengurangan volume sampah lewat insinerator tingkat kecamatan, program sedekah sampah, bank sampah, hingga kampung sale upaya menekan sampah rumah tangga sebelum sampai ke TPA.

Sementara itu, rencana kerja sama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memasok sampah ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL masih berproses. Neneng menyebut kerja sama ini butuh waktu karena mencakup penyusunan MOU dan sejumlah aspek teknis. Ia memastikan dokumen proyek PSEL sudah lengkap dan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PU, Badan Pengelola Investasi Danantara, PLN Pusat, hingga Kementerian Pangan.

“Kita di daerah tinggal menunggu putusan dari pusat,” tutup Neneng. (FER/NAN/KMF.SMR)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Empat Tahun Ukir Prestasi, Rinda Wariskan Kepemimpinan PERWOSI Kaltim kepada Sri Lestari Nusyirwan

i
Berita Sebelumnya

Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Diharapkan Menjadi Mercusuar Pendidikan di Kalimantan Timur

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar