7 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Kesibukan memimpin roda pemerintahan daerah tidak menyurutkan komitmen Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, ST, SH, M.Si., untuk terus berkontribusi di dunia pendidikan. Di tengah padatnya agenda kepemimpinan dan tanggung jawab pelayanan publik, ia tetap meluangkan waktu secara konsisten untuk membagikan ilmu, pengalaman praktis, serta melatih cara berpikir hukum kepada para mahasiswa.

Pada Sabtu (3/10/2026) sore, Andi Harun kembali hadir memimpin jalannya perkuliahan sebagai dosen pengajar mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata. Perkuliahan yang berlangsung di Ruang Rapat Mangkupelas, Lantai II, Gedung Balai Kota Samarinda ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Terbuka (UT) yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam perkuliahan tersebut, ia menyajikan materi yang komprehensif dengan memadukan landasan teori dan pengalaman langsung di lapangan. Pembahasan mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata tidak sekadar berhenti pada hafalan pasal atau rutinitas formalitas hukum semata.


Perkuliahan diawali dengan materi praktik peradilan perdata, mulai dari penyusunan surat gugatan, permohonan, eksepsi, hingga rekonvensi. Mahasiswa juga diajak memahami secara mendalam struktur posita—yakni uraian fakta dan dasar hukum yang menjadi alasan gugatan—serta petitum, yaitu tuntutan atau permintaan yang diajukan kepada majelis hakim.

Melalui materi tersebut, Andi Harun mendorong mahasiswa tidak sekadar memahami format dokumen hukum, tetapi mampu membangun argumentasi yuridis yang runtut, logis, dan berlandaskan ketentuan hukum acara. Dengan demikian, setiap fakta yang diuraikan memiliki dasar hukum yang jelas dan setiap tuntutan yang dimohonkan memiliki keterkaitan yang kuat dengan posita.


Selanjutnya, pada ranah hukum pidana, pembahasan berfokus pada pentingnya menjaga prinsip keadilan materiil, proses pembuktian di persidangan, serta batasan-batasan prosedural yang wajib dipatuhi oleh instrumen penegak hukum.

Di hadapan para mahasiswa ASN, ia menekankan secara khusus pentingnya kepatuhan terhadap asas hukum pidana dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Penyelidikan dan penyidikan adalah instrumen pencarian kebenaran; upaya paksa adalah kewenangan yang harus selalu dibatasi oleh legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan kontrol yudisial. Negara boleh memaksa demi pembuktian, tetapi tidak boleh memaksa melampaui hukum,” tegas Andi Harun.


Melalui proses pembelajaran interaktif tersebut, ruang kuliah tidak sekadar berbicara tentang pasal, gugatan, atau proses persidangan. Lebih jauh, para mahasiswa diajak memahami bahwa penerapan hukum menuntut integritas yang teguh, ketajaman berpikir analitis, serta keberanian untuk mempertahankan kebenaran berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang profesional dan taat hukum. Sebab, membangun masa depan Kota Samarinda tidak hanya membutuhkan pemimpin yang berani dan tepat dalam mengambil keputusan, tetapi juga membutuhkan generasi penerus yang memiliki pengetahuan mendalam, karakter yang kuat, serta rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menegakkan keadilan. (VE/DON/KMF-SMR | Foto: Jr./DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Bukan Sekadar Teori, Andi Harun Bawa Pengalaman Politik ke Ruang Kuliah Magister Hukum UMKT

Berita Selanjutnya

Yang Lain di Berita PPID

Tinggalkan Komentar