7 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan pada setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Standar ini menjadi pedoman agar seluruh proses pelayanan berlangsung secara jelas, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Penyusunan Standar Pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2015. Melalui standar tersebut, hak dan kewajiban antara penyelenggara layanan dan masyarakat dapat dipahami secara bersama sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkualitas.

Diskominfo Kota Samarinda menetapkan Standar Pelayanan untuk tiga layanan utama yang menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SP4N-LAPOR!, dan Samarinda Siaga 112.

Layanan PPID memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik, termasuk permohonan rekaman CCTV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, SP4N-LAPOR! menjadi kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui sistem ini, laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara terintegrasi.

Adapun Samarinda Siaga 112 merupakan layanan panggilan darurat yang beroperasi selama 24 jam nonstop. Layanan ini dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai kondisi kedaruratan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Diskominfo Kota Samarinda juga menyediakan dokumen Surat Keputusan Penetapan Standar Pelayanan yang dapat diakses masyarakat melalui kode QR yang telah disediakan pada materi publikasi. Dokumen tersebut memuat informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, hingga mekanisme pengaduan pada masing-masing layanan.

Dengan adanya Standar Pelayanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian dalam mengakses layanan Diskominfo Kota Samarinda sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Diskominfo Kota Samarinda)






Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

TERAS Samarinda Disiapkan Jadi Sistem Sinkronisasi Kebijakan, Sekda Neneng Dorong Integrasi Data, Regulasi, dan Kolaborasi OPD

Berita Selanjutnya

Yang Lain di Berita Diskominfo

Tinggalkan Komentar