8 Kali

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mematangkan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk 2027. Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026, Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun menyampaikan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari RAPBD 2027, penataan perangkat daerah, hingga evaluasi kerja sama pengelolaan air bersih.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (21/9/2026) malam. Agenda diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Wali Kota Andi Harun menyampaikan penjelasan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027. Ia menegaskan, APBD bukan sekadar dokumen keuangan tahunan, melainkan instrumen untuk menerjemahkan amanah masyarakat ke dalam program pembangunan dan pelayanan publik. Penyusunan APBD 2027, kata Andi Harun, diarahkan berbasis kinerja dengan berpedoman pada RPJMD 2025–2029, RKPD 2027, serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Prinsip anggaran harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, menjadi penekanan utama pemerintah daerah dalam mengarahkan kebijakan fiskal tahun mendatang.


Pemkot Samarinda akan mengoptimalkan belanja daerah dengan tetap menjaga keberlanjutan program sosial, pendidikan, dan kesehatan. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong diversifikasi ekonomi melalui penguatan sektor jasa dan perdagangan, konstruksi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan dan belanja daerah dirancang sebesar Rp3,461 triliun. Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara belanja diarahkan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Setelah penyampaian Nota Keuangan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Di hadapan forum rapat paripurna, Andi Harun juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tengah merampungkan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penataan tersebut dilakukan untuk memperjelas pembagian fungsi, meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah, dan menyesuaikan struktur pemerintahan dengan kebutuhan pembangunan Samarinda.


Sejumlah urusan direncanakan mengalami penggabungan maupun pemisahan. Di antaranya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) akan digabungkan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Sementara itu, urusan kebudayaan akan dipisahkan dari Dinas Pendidikan dan digabungkan dengan urusan pariwisata yang juga akan dipisahkan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Menurut Andi Harun, penataan tersebut perlu dituntaskan sebelum pengesahan APBD 2027. Pemerintah ingin memastikan program dan anggaran sejak awal telah disusun berdasarkan struktur organisasi serta pembagian kewenangan yang baru.

Karena itu, ia mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang SOTK. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah tidak melakukan pekerjaan dua kali dan penyusunan program 2027 dapat langsung menyesuaikan dengan struktur perangkat daerah yang baru.

Selain RAPBD dan penataan organisasi, Andi Harun juga menyampaikan keputusan Pemkot Samarinda terkait kerja sama pengelolaan infrastruktur air bersih antara Perumda Tirta Kencana dan pihak swasta. Ia menegaskan, kerja sama dengan PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) tidak akan dilanjutkan.


Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang berjalan.

Andi Harun menegaskan, setiap kerja sama pemerintah dengan pihak swasta harus memberikan manfaat bagi daerah dan dilaksanakan sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum.

Atas hasil evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda memilih mengakhiri kerja sama dan mendorong Perumda Tirta Kencana mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan usaha air bersih. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha Perumda sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Andi Harun menyatakan peluang kerja sama baru tetap terbuka apabila di kemudian hari terdapat skema yang memberikan manfaat bagi daerah. Prinsipnya, setiap keputusan harus berpijak pada kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta kemampuan pemerintah dalam mengelola aset dan layanan publik secara efektif.


Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, seluruh kepala perangkat daerah, kepala bagian, Direktur Utama BUMD, Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), serta para camat dan lurah se-Kota Samarinda.

Melalui RAPBD 2027, Pemkot Samarinda menegaskan arah kebijakan anggaran yang tidak berhenti pada angka-angka fiskal. Anggaran ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun, arah kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pembangunan Samarinda tetap berjalan terukur, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (MAF/HER/KMF-SMR | FOTO: CHRIS/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Wawali Saefuddin Zuhri Launching Menu Tepian Mahakam pada E-Dalev, Jadi Rujukan Pembangunan Sekolah

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar