SAMARINDA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, bersama pimpinan DPRD Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat (14/8/2026).
Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Melalui KUA-PPAS, Pemkot dan DPRD menyatukan arah kebijakan umum anggaran sekaligus menentukan prioritas dan plafon anggaran sementara yang menjadi dasar dalam tahapan penyusunan APBD berikutnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Nota Kesepakatan terlebih dahulu dibacakan sebelum ditandatangani Wali Kota Samarinda bersama Ketua DPRD Kota Samarinda H. Helmi Abdullah, S.E., M.M., serta para Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Drs. Rusdi, Ahmad Vananzda, S.Sos., dan Celni Pita Sari, S.H., M.H.
Dalam rancangan RAPBD TA 2027, pendapatan daerah Kota Samarinda direncanakan berada di kisaran Rp3,3 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,3 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Adapun angka final masing-masing komponen pendapatan akan menyesuaikan dengan dokumen resmi KUA-PPAS dan perkembangan pembahasan anggaran.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pendapatan daerah tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan belanja daerah dengan pola berimbang. Arah kebijakan belanja akan tetap menempatkan pelayanan dasar sebagai prioritas, termasuk pemenuhan mandatory spending dan earmarking sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat.

“Di antaranya adalah kesehatan, pendidikan 20 persen, kemudian aspek pengawasan, dan infrastruktur pelayanan dasar,” ujar Andi Harun.
Selain pelayanan dasar, Pemkot Samarinda tetap mengalokasikan anggaran untuk belanja wajib, antara lain belanja pegawai, belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah, belanja DPRD, serta kebutuhan rutin pemerintahan lainnya.
Namun, di tengah ruang fiskal yang tidak selebar tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Samarinda kembali menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2027 menggunakan paradigma efisiensi.
Menurut Andi Harun, efisiensi menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kemampuan fiskal agar tetap mampu membiayai urusan pemerintahan wajib, pelayanan dasar, program prioritas, serta pembangunan infrastruktur pelayanan publik.
“Prinsip efisiensi hari ini secara resmi kita sampaikan bahwa RAPBD 2027 tetap memakai paradigma atau basis efisiensi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, efisiensi dilakukan dengan mendahulukan program dan belanja yang memiliki tingkat prioritas serta dampak langsung terhadap masyarakat. Sementara belanja dengan tingkat prioritas lebih rendah dapat ditunda dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Kebijakan ini diperlukan menyusul adanya penyesuaian kemampuan fiskal daerah, termasuk dampak kebijakan nasional terhadap Transfer ke Daerah (TKD).
Andi Harun menegaskan, efisiensi tidak berarti menghentikan pembangunan ataupun mengorbankan pelayanan dasar. Pemerintah daerah akan melakukan penyaringan program berdasarkan skala prioritas sehingga anggaran yang tersedia tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Tidak ada belanja prioritas yang kita korbankan. Kita hanya menunda berdasarkan tingkat level prioritasnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam kondisi anggaran normal pemerintah daerah dapat merencanakan pembangunan pada lebih banyak ruas jalan. Namun, ketika terdapat penyesuaian anggaran, jumlah maupun cakupan ruas jalan yang dapat dibiayai akan disesuaikan berdasarkan tingkat urgensi dan prioritas.
Dengan demikian, efisiensi bukan dimaknai sebagai penghentian pembangunan, melainkan penyesuaian jumlah dan cakupan program berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
“Cara untuk menyaring tadi sebagai contoh itu adalah mana yang paling prioritas. Menentukan skala prioritas kira-kira mana yang langsung berdampak pada pelayanan publik,” katanya.
Kebijakan tersebut juga menjadi kelanjutan dari penyesuaian program yang telah diterapkan dalam APBD 2026. Pemkot Samarinda bersama DPRD terus membangun kesamaan persepsi agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pemenuhan belanja wajib maupun pelayanan kepada masyarakat.

Belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas akan menjadi bagian dari ruang efisiensi, antara lain belanja makan dan minum, perjalanan dinas, serta kegiatan yang bersifat seremonial.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga kualitas belanja sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan. Kondisi fiskal yang lebih terbatas, kata Andi Harun, harus direspons melalui perubahan perilaku belanja, bukan dengan mengurangi pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah.
“Walaupun dengan APBD yang relatif kecil, kita tetap mampu membiayai kegiatan-kegiatan yang saya sebutkan tadi, dan tetap memastikan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, Pemkot Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda selanjutnya memasuki tahapan penyusunan APBD TA 2027. Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027.
Pemkot Samarinda berharap seluruh tahapan pembahasan anggaran dapat berjalan lancar, transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBD 2027 nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, meski disusun dalam ruang fiskal yang lebih terbatas. Karena itu, belanja daerah diarahkan agar semakin berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik serta pembangunan Kota Samarinda.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti, ST, M.Si., para Asisten dan jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda, anggota DPRD Kota Samarinda, serta para camat dan lurah se-Kota Samarinda. (MAF/DON/KMF-SMR | FOTO: JIR/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar