SAMARINDA.KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy, Kepala BPKAD Kota Samarinda Ananta Faturrozi, dan Kepala Bappenda Samarinda Cahya Ernawan mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta evaluasi pelaksanaan program prioritas Presiden di tingkat desa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut juga diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Sejumlah isu strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi perhatian dalam forum tersebut. Salah satu agenda utama adalah evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengelolaan aset daerah dinilai perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada aspek pencatatan administratif. Aset yang dimiliki pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan produktif sehingga mampu memberikan nilai tambah serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain pengelolaan aset, RDP Komisi II DPR RI juga membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Isu pertanahan menjadi salah satu agenda strategis karena berkaitan erat dengan kepastian tata ruang, pemanfaatan lahan, serta kepentingan masyarakat.
Pembahasan turut mencakup pengelolaan dan perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan keberadaan lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan tetap terjaga, sekaligus menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui evaluasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan terdapat pemahaman yang sejalan dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam pelaksanaan di daerah. Implementasi berbagai program juga perlu memperhatikan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masyarakat setempat.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI. Pengawasan mencakup berbagai bidang yang menjadi ruang lingkup Komisi II, termasuk pertanahan, tata ruang, serta aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Menurutnya, berbagai persoalan yang dibahas memiliki keterkaitan erat dengan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan arah pembangunan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah daerah mampu mengoptimalkan aset yang dimiliki.
Barang Milik Daerah maupun aset BUMD, kata Rifqinizamy, tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari administrasi pemerintahan. Dengan pengelolaan yang tepat, transparan, dan produktif, aset tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat PAD.
Rapat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola aset, pertanahan, serta pelaksanaan program prioritas nasional yang lebih efektif, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Eko/KMF-SMR/FOTO: Kris-DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar