1341 Kali

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun dalam sebuah agenda yang digelar di Anjungan Karamumus, Balaikota, Kamis (18/1/2024), melantik Eko Suprayetno sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda.

Dalam sambutannya, Andi Harun menekankan bahwa pelantikan di instansi pemerintah merupakan bagian integral dari pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta sebagai langkah dalam pola pembinaan karier pegawai.


Dirinya menyatakan bahwa kebijakan perpindahan pejabat harus dipahami sebagai tindakan positif untuk mencapai tujuan yang bernilai positif.

"Pejabat yang dilantik diharapkan mampu menunjukkan kinerja baik, berkompetensi, dan memiliki integritas tinggi. Selain itu, mereka diingatkan untuk memanfaatkan teknologi, informasi, dan sumber daya secara maksimal," kata Andi Harun.

Dalam konteks regenerasi Aparatur Sipil Negara, sambung Andi Harun, pelantikan dianggap sebagai bagian dari rangkaian langkah untuk melanjutkan kepemimpinan dan memastikan kesinambungan roda pemerintahan.


Ia menegaskan bahwa regenerasi bukan hanya peremajaan usia semata, tetapi juga harus didukung dengan upaya rejuvenasi untuk memberikan semangat baru agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan inovatif.

"Pejabat yang dilantik tidak hanya dianggap sebagai Kepala Perangkat Daerah, melainkan sebagai pemimpin yang memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja yang efektif dan inovatif. Mereka diimbau untuk memimpin dengan membangun sinergi, menjauhi sikap egoisme sektoral, dan menerapkan nilai-nilai kepemimpinan," ujarnya.


Andi Harun berpesan agar pejabat baru mampu memimpin dengan membangun sinergi dan diperkuat oleh sikap saling pengertian dan saling percaya.

Tak lupa, orang nomor satu di Ibukota Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru dilantik

Andi Harun berharap kepada Kadis yang baru saja dilantik dan seluruh jajarannya agar mereka dapat melaksanakan tugas sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara profesional, memberikan pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan secara optimal.


"Saya berharap kepada saudara agar mampu mengembangkan diri secara profesional, merubah mindset, melaksanakan tugasnya sesuai keahlian, keterampilan, mandiri, serta bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi namun juga harus sepenuh hati, bertanggung jawab, disiplin, kemudian yang terakhir dapat memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (FER/KMF-SMR)

Andi Harun Berikan Bonus kepada Atlet dan Pelatih Pencak Silat Kaltim

Berita Sebelumnya

Pemkot Pastikan Beras CPP Disalurkan Mulai Jumat Depan

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar