SAMARINDA.KOMINFONEWS-Sebagai langkah dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi tata cara penggunaan KKPD di lingkungan Pemkot.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (3/10/2024) pagi tadi, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus dan dihadiri Kepala Dinas serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim dalam laporannya menyampaikan jika sosialisasi ini dilakukan supaya tidak ada kesalah pahaman terhadap penggunaan KKPD nanti. Sehingga setelah sosialisasi tadi KKPD tadi bisa berjalan di masing-masing OPD sesuai perundang undangan yang berlaku.
Menurut Ibrohim, KKPD Ini menjadi tantangan bagi insan pemerintah sesuai peraturan Kementerian dimana menjelaskan jika teknis penggunanya kartu kredit ini ada caranya dan bagaimana penggunaannya.
“Karena tanpa ada sosialisasi bisa saja akan terjadi kesalahpahaman dalam penggunaannya nanti, jadi perlu kita jelaskan lewat sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari bank kaltimtara supaya penggunaan Kartu Kredit ini bisa efektif dan efisien,”sebutnya.
Ibrohim juga memberikan gambaran, apabila KKPD nanti sudah efektif berjalan di OPD, maka para bendaharawan bisa memanfaatkannya untuk pembayaran perjalanan dinas dan juga kegiatan belanja kantor seperti pembelian alat tulis kantor dan belanja konsumsi.
“Maka dari itu saya berharap kepada bendaharawan di masing-masing OPD bisa memanfaatkan momentum ini untuk bertanya kepada narasumber terkait terkait cara penggunaan kartu kredit tadi,”pesannya.
Sementara, Sekdakot Samarinda Hero Mardanus dalam arahannya menyampaikan kalau pembayaran secara non tunai dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan upaya dalam meningkatkan keamanan transaksi serta meminimalisasi uang tunai dan elektronifikasi transaksi.
Dimana menurutnya langkah ini bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Jadi KKPD ini merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka OPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama,”ungkapnya.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi penggunaan KKPD tadi bisa menjadi wujud komitmen Pemkot dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi transaksi keuangan guna mewujudkan pengelolaan Keuangan yang efisien, efektif dan akuntabel.(CHA/ARY/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar