SAMARINDA.KOMINFONEWS – Kepercayaan publik tidak lahir dari klaim sepihak pemerintah, melainkan dibangun melalui komitmen yang konsisten terhadap kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta integritas dalam setiap proses pembangunan. Berangkat dari semangat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2026 sekaligus Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya menghasilkan infrastruktur yang megah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan taat hukum sehingga mampu melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pencegahan dari aspek mitigasi risiko hukum sangat strategis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan secara berintegritas dan pada akhirnya melahirkan public trust, yaitu kepercayaan masyarakat atas tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pembangunan,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, tantangan pembangunan saat ini bukan hanya menyelesaikan proyek tepat waktu, tetapi juga memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, berjalan sesuai koridor hukum.
Karena itu, penandatanganan Pakta Integritas dan Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Samarinda bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif ataupun tindak lanjut Memorandum of Understanding antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih dari itu, sebutnya kerja sama tersebut ikhtiar bersama untuk memperkuat sistem pencegahan sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas.
“Pembangunan daerah bukan hanya tentang membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berbasis prinsip mitigasi penyimpangan,” tegasnya.
Andi Harun menjelaskan Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh perangkat daerah merupakan komitmen moral sekaligus profesional agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Setiap pengeluaran daerah, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dilaksanakan secara profesional dan setiap program pembangunan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Samarinda,” katanya.
Ia mengakui kompleksitas pembangunan membawa tantangan tersendiri, khususnya dalam aspek hukum dan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis menjadi sangat penting melalui pemberian legal assistance, legal opinion, maupun legal advice sehingga pemerintah memiliki kepastian dalam mengambil setiap keputusan pembangunan.
“Pemerintah tidak bisa mengampanyekan dirinya sendiri bahwa kita sudah baik dan sudah taat hukum. Kehadiran aparat penegak hukum melalui Kejaksaan menjadi penguat bahwa upaya membangun kepercayaan publik benar-benar dilakukan secara nyata,” ungkapnya.
Menurut Andi Harun, sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Negeri Samarinda telah terbukti memberikan manfaat dalam mendampingi penyelenggaraan pemerintahan. Pendampingan tersebut membantu perangkat daerah meminimalkan risiko hukum sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia pun mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak ragu berkonsultasi dan memanfaatkan ruang pendampingan yang diberikan Kejaksaan agar setiap kebijakan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat.

“Semakin hati-hati kita, semakin waspada kita, dan semakin presisi kita bekerja bersama, maka semakin kuat pula mitigasi kita terhadap berbagai risiko hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda beserta seluruh jajaran atas komitmen dalam mendampingi Pemerintah Kota Samarinda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia menilai pendampingan hukum justru menjadi sumber kepercayaan diri bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas, karena setiap kebijakan yang diambil telah berada pada koridor hukum yang benar.
“Percaya diri bukan karena kita merasa hebat, tetapi karena kita patuh terhadap aturan hukum,” tutur Andi Harun.
Menutup sambutannya, Andi Harun berharap kolaborasi yang telah terjalin semakin memperkuat budaya kepatuhan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, sehingga setiap pembangunan tidak hanya menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, tetapi juga memperkokoh kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang ingin kita bangun adalah pemerintahan yang semakin percaya diri karena patuh terhadap hukum. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan tenang, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr Haedar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Ia menyampaikan, Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan proyek-proyek strategis pemerintah melalui pendampingan yang objektif, profesional, dan akuntabel, sehingga pembangunan dapat terlaksana secara tepat sasaran serta terhindar dari berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan sembilan paket proyek strategis dengan anggaran sekitar Rp48 miliar yang akan memperoleh pendampingan melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Selain itu, jelasnya, melalui Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Samarinda akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum kepada Pemerintah Kota Samarinda sesuai kewenangan yang dimiliki.(DON/KMF-SMR || FOTO: AFDANI DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar