SAMARINDA, KOMINFONEWS - Setelah kesepakatan nilai ganti rugi lahan maupun bangunan milik warga di jalan Sultan Alimuddin yang terdampak pembangunan Trowongan Samarinda telah disepakati jauh hari sebelumnya, kini giliran kesepakatan nilai ganti rugi antara warga jalan Kakakp dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tercapai.
Pembangunan Trowongan Samarinda memang berdampak kepada lahan maupun bangunan milik warga dikedua sisinya (jalan Sultan Alimuddin dan jalan Kakap). Melalui pembicaraan dalam pertemuan antara Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun didampingi OPD terkait bersama warga jalan Kakap, Kamis (18/1/2024) sore tercapailah kesepakatan nilai ganti rugi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota lantai II gedung Balaikota Samarinda, diawali dengan pemaparan Andi Harun mengenai aspek atau dasar hukum dalam penetapan nilai ganti rugi
Dalam pertemuan tersebut AH sapaan akrab Wali Kota Samarinda, mengajak warga jalan Kakap yang hadir untuk berdiskusi. Setelah pemaparannya dan penjelasan tentang berbagai aspek menyangkut nilai ganti rugi serta maksud dari pembangunan Trowongan Samarinda, Ia memberikan kesempatan kepada warga untuk berbicara atau mengemukakan uneg-unegnya.
Dengan disepakatinya nilai ganti rugi tersebut, AH berharap pembangunan Trowongan Samarinda dapat berjalan sesuai target waktu yang telah direncanakan, sehingga dapat segera difungsikan.
Diharapkan setelah Trowongan Samarinda berfungsi, nantinya dapat memecah kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Tentunya warga, terutama pengguna jalan bisa merasakan manfaatnya.
Andi Harun selaku Wali Kota dan mewakili Pemkot Samarinda, mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih kepada warga, atas tercapainya kesepakatan serta dukungannya dalam membangun Kota Samarinda. (MAF/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar