66 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS:  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi percepatan proyek pembangunan pengendali banjir di wilayah RT 12 Kelurahan Sempaja Selatan. Acara ini diadakan oleh Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Bidang Infrastruktur Lingkungan dan Pengendalian Banjir pada Rabu (21/08/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat TWAP Jl. Dahlia, Kota Samarinda.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua TWAP, Syaparuddin, S.Sos didampingi oleh seluruh koordinator anggota TWAP dari berbagai bidang. Hadir dalam rapat tersebut Lurah Sempaja Selatan, perwakilan dari STIKES, Ketua RT 12, pelaksana proyek, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, DPUPR mensosialisasikan rencana proyek lanjutan pembangunan drainase sepanjang 170 meter sebagai salah satu dari 10 program unggulan Wali Kota Samarinda. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian banjir di wilayah tersebut, yang secara bertahap akan dilanjutkan hingga drainase tersambung ke arah Stadion Kadrie Oening.


Pelaksana proyek juga memaparkan kondisi spesifik wilayah kegiatan serta upaya dalam menyelesaikan dampak-dampak yang mungkin terjadi selama proyek berlangsung. Dalam pemantauannya, TWAP menemukan bahwa proyek yang sudah berjalan lebih dari satu bulan ini belum menunjukkan progres maksimal akibat beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah kesulitan yang dialami oleh truck mixer dalam mengakses lokasi proyek, mengingat ada dua akses jalan masuk yang sempit, yaitu di samping STIKES dan gang kecil di samping rumah warga.

Selama ini, material cor dialihkan menggunakan mobil truck 3/4 dari truck mixer yang standby di Jl. Egy Suparjan, yang menyebabkan kemacetan di jalan tersebut.

Lurah Sempaja Selatan, dalam pernyataannya, berharap agar pihak STIKES menyetujui pembangunan drainase lanjutan dari proyek sebelumnya sepanjang 240 meter yang dimulai dari Jl. Wahid Hasyim II. Pihak STIKES sendiri telah menyatakan dukungannya dengan menyetujui penggunaan jalan di samping kampus sebagai akses mobilisasi dan demobilisasi keperluan proyek, dengan catatan bahwa perusahaan pelaksana proyek bersedia memperbaiki seluruh kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut.


Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat penyelesaian proyek pengendalian banjir di wilayah RT 12 Kelurahan Sempaja Selatan, serta mengatasi kendala-kendala yang muncul di lapangan agar proyek dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target. (IF/KMF-SMR)


11 Raperda untuk Tahun 2025 Ditetapkan Lewat Sidang Paripurna DPRD Samarinda

Berita Sebelumnya

Lantik Majelis Pembimbing Ranting dan Kwarran Gerakan Pramuka Samarinda Seberang, Wawali Tegaskan Pentingnya Pembinaan Karakter Generasi Muda

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar