SAMARINDA.KOMINFONEWS — Wali Kota Samarinda, Dr Andi Harun, turun langsung menemui pedagang Pasar Pagi Samarinda yang menggelar aksi demonstrasi di teras Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026) pagi. Di hadapan ratusan pedagang, Andi Harun menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk membenahi tata kelola Pasar Pagi secara transparan dan adil.
Dalam dialog terbuka tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai keresahan, mulai dari masih adanya sekitar 480 lapak kosong, 379 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi yang belum mendapatkan lapak, hingga dugaan adanya oknum yang bermain data dalam proses pendistribusian lapak.
Mengawali tanggapannya, Andi Harun menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan pedagang diyakininya murni dan tidak ditarik kepentingan lain di luar hubungan antara pedagang dan pengelolaan Pasar Pagi.
“Bapak Ibu semua, kami berharap betul aspirasi ini murni. Dan saya percaya ini murni, tidak ada tarikan luar atau warna-warna lain selain aspirasi pedagang Pasar Pagi,” ujarnya.
Andi Harun kemudian menegaskan status Pasar Pagi sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, pada Pasar Pagi yang baru, tidak dikenal istilah sewa-menyewa lapak.

“Pasar Pagi Samarinda itu adalah properti, tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Samarinda. Sesuai peraturan, tidak ada penyewaan. Yang ada hanya pungutan retribusi sesuai Perda dan tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.
Ia pun memperingatkan masyarakat agar tidak percaya jika ada pihak di luar pemerintah kota yang menawarkan penyewaan lapak. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa lapak Pasar Pagi diperuntukkan murni bagi pedagang, bukan untuk dikuasai segelintir pihak, termasuk unsur pemerintah.
“Kalau ada satu saja, misalnya Wali Kota Samarinda merekomendasikan seseorang untuk mendapatkan lapak, datang sampaikan kepada saya, bohong di depan saya, dan adukan saya ke aparat penegak hukum. Satu saja, tidak usah banyak-banyak,” tegasnya, disambut sorakan pedagang.
Ia mengakui, sebelum renovasi, praktik penguasaan banyak lapak oleh satu orang sempat terjadi. Bahkan, berdasarkan temuan sementara, ada satu nama yang tercatat memiliki hingga sembilan, sepuluh, bahkan puluhan lapak, sehingga ketersediaan lapak seolah tidak pernah cukup meski bangunan Pasar Pagi kini mencapai tujuh lantai.
Menanggapi kondisi tersebut, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda akan merombak total sistem pengelolaan Pasar Pagi dengan sistem digital berbasis open source yang dapat diawasi publik.

“Nanti semua lapak akan kita publish secara digital. Siapa di lapak satu, lantai satu, sampai lantai tujuh, seluruh masyarakat Samarinda bisa mengakses. Tidak ada lagi titip-titipan, tidak ada lagi ‘saya tim Bapak’ lalu minta lapak. Semua lewat sistem,” katanya.
Verifikasi data penerima lapak juga akan diperketat dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menutup celah pemalsuan SKTUB, pemindahtanganan, maupun penyewaan ulang lapak demi keuntungan pribadi.
“Kita ingin lapak itu betul-betul dipakai berdagang, bukan dipindahtangankan atau disewakan lagi untuk ambil selisih harga. Kalau perlu, Kejaksaan dan Kepolisian ikut mengawasi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret di tengah keterbatasan lapak, Andi Harun mengambil keputusan tegas dengan mengumumkan bahwa satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios. Kebijakan ini diberlakukan agar pembagian lapak berlangsung adil dan merata.
“Hari ini saya umumkan, satu nama pemilik SKTUB akan mendapatkan satu lapak atau kios. Kalau kita penuhi yang punya empat, sepuluh, bahkan dua puluh lapak, pasti ada yang tidak kebagian,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika dalam proses verifikasi ke depan ditemukan data yang tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan, Pemkot Samarinda akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
Untuk memastikan proses berjalan bersih dan akurat, Andi Harun meminta pedagang menunjuk empat orang perwakilan yang dipercaya untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, guna membahas dan menyelesaikan kendala teknis.
“Saya minta maaf belum bisa memuaskan semua harapan Bapak Ibu. Tapi kami berusaha sejujur dan seterbuka mungkin. Silakan perwakilan berkomunikasi langsung dengan Bu Nurrahmani untuk menyelesaikan persoalan teknis,” tutup Andi Harun yang didampingi Asisten II Marnabas Patiroy, Kepala Dinas Perdagangan Nurrahmani, Kepala Satpol PP Anis Siswantini, ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda Syaparudin bersama anggota.
Aksi demonstrasi dibawah kendali Koordinator Ade Maria Ulfa
dan didampingi 2 pengacara ini berlangsung tertib dan berakhir setelah pedagang menerima penjelasan langsung dari Wali Kota Samarinda. Para pedagang sepakat mengawal proses verifikasi data melalui perwakilan yang telah ditunjuk, sembari menunggu implementasi sistem digital pengelolaan Pasar Pagi yang dijanjikan. (DON/KMF-SMR || FOTO: ARY DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar