SAMARINDA, KOMINFONEWS- Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun menyoroti masih adanya pekerja proyek konstruksi yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja harian, tenaga outsourcing hingga pekerja pada subkontraktor. Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi Tahun 2026 di Ruang Arutala Bapperida Samarinda, Senin (11/5/2026), yang dihadiri pula Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, Sekretaris Daerah Neneng Chamelia Shanti, Asisten II Setda Samarinda Marnabas Patiroy, Ketua TWAP Samarinda Syaparuddin, kepala OPD, camat dan lurah, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada ahli waris almarhum Sukatni, pekerja proyek Asrama Polisi AI Jl Yani, dengan total manfaat mencapai Rp277 juta termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi.
Selain itu, santunan Jaminan Kematian (JKM) juga diberikan kepada ahli waris almarhum Robby Iksan, Ketua RT di Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, dengan total manfaat Rp161 juta termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak.
BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum Syahrani yang bekerja sebagai buruh serabutan dan terdaftar dalam program pekerja rentan yang dibiayai pemerintah.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan simbolis pemasangan rompi dan nametag PERISAI kepada Ketua RT Kelurahan Karang Mumus, Rizal Yos Aryadhinata. Program PERISAI merupakan keagenan BPJS Ketenagakerjaan yang membantu pendaftaran pekerja sektor informal agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menilai lemahnya pengawasan terhadap subkontraktor dan tenaga outsourcing menjadi salah satu penyebab masih adanya pekerja proyek yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengingatkan agar perangkat daerah tidak hanya terpaku pada administrasi kontraktor utama, tetapi juga memastikan langsung para pekerja di lapangan benar-benar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerja pada subkontraktor kerap luput dari pengawasan, padahal mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan sosial tenaga kerja.
“Jangan hanya kontraktor utamanya yang dicek. Subkontraktor dan outsourcing juga harus dipastikan pekerjanya terlindungi BPJS,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi proyek atau syarat tender, melainkan bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Selain itu, Wali Kota turut menyoroti pentingnya penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Tingginya angka kecelakaan kerja dinilai menjadi sinyal bahwa penerapan keselamatan kerja masih perlu diperkuat.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus lebih serius melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan kesesuaian jumlah pekerja dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja memiliki dampak besar terhadap stabilitas sosial masyarakat. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dinilai mampu membantu keluarga pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan hingga kematian.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak pekerja dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota mengapresiasi capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Samarinda yang dinilai sudah memiliki fondasi cukup kuat. Namun demikian, ia meminta seluruh jajaran pemerintah mengubah pola kerja dari sekadar memenuhi administrasi menjadi bentuk tanggung jawab nyata terhadap perlindungan pekerja.
Menurutnya, jika kesadaran tersebut terus dibangun, maka perlindungan tenaga kerja di Samarinda akan semakin baik dan mampu menjadi contoh bagi daerah lain.(DON/KMF-SMR || FOTO: ARY DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar