SAMARINDA, KOMINFONEWS – Rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah kali ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pengawasan perizinan di daerah. Rakor berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Selasa (04/02/2025) pagi.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kemendagri bersama Kejaksaan RI, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan Investigasi Khusus. Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat proses pengawasan perizinan di daerah agar lebih efisien, tertata dengan baik, dan yang terpenting, bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Setelah prosesi penandatanganan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Rakor pengendalian inflasi daerah yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Isfihani, M.M., bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Samarinda, mengikuti Rakor secara virtual dari ruang rapat Sembuyutan, Lantai III, Gedung Balai Kota Samarinda.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, dalam paparannya menyampaikan bahwa faktor utama yang memengaruhi kenaikan inflasi di daerah adalah cabai rawit, bawang merah, dan beras. Oleh karena itu, ketiga komoditas ini perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Selain itu, harga minyak goreng juga menjadi perhatian karena masih banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pada Januari 2025, inflasi year on year (y-on-y) tercatat sebesar 0,76 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,99. Inflasi provinsi tertinggi y-on-y terjadi di Papua Pegunungan, yakni 4,55 persen dengan IHK 112,06, sedangkan inflasi terendah terjadi di Sulawesi Tengah, yaitu 0,02 persen dengan IHK 105,90. Sementara itu, deflasi provinsi terdalam y-on-y tercatat di Gorontalo sebesar 1,52 persen dengan IHK 104,85, sedangkan yang terendah terjadi di Nusa Tenggara Timur sebesar 0,06 persen dengan IHK 106,11.
Di tingkat kabupaten/kota, inflasi y-on-y tertinggi tercatat di Kabupaten Jayawijaya sebesar 4,55 persen dengan IHK 112,06, sedangkan yang terendah terjadi di Kota Pontianak sebesar 0,02 persen dengan IHK 105,12. Sementara itu, deflasi terdalam y-on-y di tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Gorontalo sebesar 1,71 persen dengan IHK 105,87, sedangkan yang terendah terjadi di Kota Palopo sebesar 0,01 persen dengan IHK 104,69. (MAF/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar