SAMARINDA, KOMINFONEWS- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menggelar rapat untuk menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2025. Pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat Kepala Kemenag Kota Samarinda pada Jumat (21/02/2025) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk memastikan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Samarinda, H. Aji Mulyadi, S.Ag, M.Pd, dan dihadiri oleh perwakilan MUI Kota Samarinda, Baznas Kota Samarinda, Bidang Kesra Pemkot Samarinda, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Bulog, serta organisasi NU dan Muhammadiyah, serta Diskominfo Kota Samarinda.
Kepala Kemenag Kota Samarinda menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitrah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang umum dikonsumsi masyarakat. "Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Oleh karena itu, kadar zakat harus ditentukan dengan cermat agar tidak memberatkan, namun tetap mencukupi bagi yang berhak menerima," ujarnya.
Dalam rapat ini, pihaknya mengacu pada data harga beras terbaru dari Dinas Perdagangan dan hasil survei di pasar-pasar tradisional. "Kami juga melibatkan MUI, Baznas, serta perwakilan tokoh agama untuk mencapai kesepakatan yang adil, sesuai hukum syariat, dan maslahat bagi umat," tambahnya.
Aji Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini mempertimbangkan ketentuan hukum sesuai mazhab yang umum digunakan. Untuk kadar zakat berupa beras, misalnya, mengikuti ketentuan dalam mazhab Syafi'i. Namun, untuk pembayaran dalam bentuk uang, ukurannya mengikuti mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.
Penetapan kadar zakat fitrah tahun 2025 ini akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, sehingga masyarakat dapat menunaikannya sesuai ketentuan yang telah disepakati. "Kami mengimbau umat Islam di Samarinda untuk membayar zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran," pungkasnya. (ASYA/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar