6 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, S.T., M.Si., mengikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Lantai II Balai Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam mencermati arah kebijakan nasional untuk memperkuat tata kelola regulasi yang harmonis, adaptif, dan memiliki kepastian hukum.

Bagi pemerintah daerah, keselarasan peraturan perundang-undangan merupakan landasan penting dalam mengoordinasikan kebijakan pembangunan, menyelaraskan pelaksanaan program antarperangkat daerah, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Dalam hal ini, peran koordinatif Sekda diperlukan untuk mendukung keterpaduan kebijakan dan penerapan regulasi di lingkungan pemerintah daerah.

Forum yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI melalui kolaborasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) tersebut berlangsung secara hibrida pada 14–15 Oktober 2026.

Mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”, forum ini mendorong penguatan tata kelola regulasi di tingkat pusat dan daerah.


Pada hari pertama, pembahasan mencakup sinergi perencanaan dan harmonisasi rancangan peraturan, evaluasi regulasi berbasis bukti, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta integrasi data hukum nasional.

Memasuki agenda puncak, forum diisi dengan arahan Menteri Hukum RI, penganugerahan penghargaan di bidang hukum, serta penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh lima kementerian dan lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan tidak diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan dari manfaatnya bagi masyarakat, kemudahan pelayanan publik, kelancaran investasi, dan akses terhadap keadilan.

Oleh karena itu, penyederhanaan regulasi perlu didukung oleh kajian urgensi, Regulatory Impact Assessment (RIA), serta evaluasi secara berkala.

Melalui peran koordinatifnya, Sekda Neneng Chamelia Shanti turut mendorong keselarasan kebijakan dan regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Langkah ini diperlukan agar regulasi daerah tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat. (VE/ASYA/KMF-SMR|Foto.CHRIS/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Andi Harun Sambut Garuda TV, Buka Peluang Kolaborasi Publikasi Pembangunan

i
Berita Sebelumnya

Kolaborasi PKK, PDGI, IBI, DP2KB Latih Kader Garasi Anak dan Gasakkan, Rinda: Jangan Mati Langkah Kalau Tak Ada Anggaran

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar