37 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Persoalan klasik tumpang tindih program dan data antar dinas bakal segera punya solusi permanen. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi payung hukum untuk menyatukan data, program, dan kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Rencana ini mengemuka dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Sinkronisasi SPM yang digelar di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balai Kota Samarinda, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, ST M Si.

Di hadapan jajaran OPD, Sekda menegaskan satu hal, capaian SPM tidak boleh berhenti di atas kertas. Program boleh saja rampung dan laporan boleh saja lengkap, tapi kalau masalah masyarakat masih menumpuk di lapangan, itu artinya kerja belum selesai.

“Jangan sampai output tercapai, tetapi outcome justru tidak tercapai dan masalah di lapangan tidak tuntas,” tegasnya.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Hasil mitigasi yang telah dilakukan Pemkot menemukan banyak “irisan kewenangan” antar dinas yang justru memperlambat pelayanan ke masyarakat. Beberapa titik yang disorot antara lain pembagian tugas antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan Dinas PUPR, minimnya sinkronisasi data antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, serta koordinasi BPBD dengan PUPR yang belum solid dalam menangani kawasan rawan bencana.


Data yang Selama Ini Jalan Sendiri-Sendiri Salah satu akar masalah yang dibedah dalam rapat adalah basis data OPD yang selama ini berjalan masing-masing, tanpa saling terhubung. Neneng mencontohkan data penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang akan disandingkan dengan data kesejahteraan sosial milik Dinas Sosial, sehingga bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.

Pembangunan infrastruktur lingkungan pun akan dipetakan ulang sesuai kewenangan masing-masing OPD, agar tidak ada lagi program yang dobel di satu titik sementara wilayah lain justru tidak tersentuh sama sekali.

Tak berhenti di situ, Sekda juga menekankan pentingnya informasi tata ruang yang jelas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Tujuannya sederhana, warga tahu persis peruntukan lahan di lingkungannya, sehingga alih fungsi lahan ilegal bisa dicegah sejak awal. Sebab, kalau ini dibiarkan, pemerintah pada akhirnya kesulitan menyediakan sarana dasar seperti jalan lingkungan, air bersih, dan fasilitas kesehatan.

Isu sosial pun tak luput dari perhatian. Menurut Neneng, penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak bisa lagi hanya mengandalkan penertiban oleh Satpol PP. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan harus ikut turun tangan agar penanganannya tuntas dan berkelanjutan, bukan sekadar mengusir masalah dari satu tempat ke tempat lain.


Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berjalan, Sekda mengingatkan agar kualitas pelayanan dasar tidak ikut terpangkas. Kegiatan esensial seperti penyuluhan, pendampingan masyarakat, promosi sektor strategis, hingga operasional pendukung pelayanan publik tetap wajib menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran setiap OPD.

Satu OPD, Satu Penanggung Jawab Sebagai langkah konkret, seluruh OPD pengampu SPM diwajibkan menunjuk satu Person In Charge (PIC) yang akan menjadi jembatan komunikasi dengan tim Sekretariat Daerah. Tim PIC ini nantinya bertugas menyusun matriks irisan kewenangan antar OPD, memetakan hambatan koordinasi yang selama ini terjadi, sekaligus menyiapkan rancangan Perwali beserta project file sebagai dasar hukum dan pedoman operasional SPM ke depan.

Sekda menargetkan matriks sinkronisasi awal sudah rampung dalam dua hingga tiga hari, sebagai bahan penyusunan regulasi. Ia juga meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda dalam hal pengumpulan, pengelolaan, dan publikasi data melalui website resmi Pemkot Samarinda agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi sekaligus menyampaikan laporan yang bisa langsung ditindaklanjuti.

Melalui Program TERAS (Transformasi Ekosistem Regulasi Samarinda), Pemkot Samarinda juga mendorong transformasi tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi proses penyusunan regulasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah, serta penyederhanaan regulasi guna mempercepat pelayanan publik. Program ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan selaras, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Lewat penyusunan Perwali, pembentukan tim PIC, dan penguatan sinergi lintas OPD ini, Pemkot Samarinda optimistis pelaksanaan SPM ke depan akan lebih terintegrasi, transparan, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Samarinda. (NAJLA/MAF/FER/KMF-SMR | FOTO: JR/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Pemkot Samarinda Dorong Transformasi Digital dan Budaya Sekolah Aman serta Nyaman melalui Program Upskilling 1.000 Guru

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar