14 Kali

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat membenahi kriteria sasaran dan validitas data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Kriteria Sasaran BSPS di Ruang Rapat Sekda, Kantor  Balai Kota Samarinda, Senin (10/8/2026) pagi.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, ST, M.Si. Ia menegaskan, kebijakan bantuan harus berpijak pada kondisi riil masyarakat, sekaligus memiliki dasar regulasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan muncul dalam penentuan sasaran penerima. Secara awal, BSPS menyasar masyarakat pada Desil 1 hingga 4. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar warga pada kelompok tersebut masih berstatus penyewa rumah dan belum memiliki lahan sendiri.

Di sisi lain, warga yang memenuhi persyaratan fisik bangunan dan kepemilikan tanah justru banyak berada pada Desil 5 ke atas. Persoalan lain adalah status tanah masyarakat kurang mampu yang masih berupa warisan, belum balik nama, atau belum memiliki legalitas yang jelas.

Hasil konsultasi dengan Kementerian PKP/Ditjen TKPR memberikan ruang bagi calon penerima di luar Desil 1–4 untuk tetap diusulkan melalui indikator penghasilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain berpenghasilan di bawah UMP/RPL.

Untuk pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, Pemkot Samarinda mendorong penggunaan surat keterangan atau formulir verifikasi dari kelurahan maupun RT yang disesuaikan dengan kriteria teknis.


Dari sisi verifikasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melaporkan sebanyak 108 Kelompok Kelayakan Bantuan By Name By Address (BNBA) telah selesai diverifikasi bersama tim kelurahan. Namun, persoalan kembali muncul ketika data tambahan diinput melalui aplikasi SIBARU.

Puluhan data mengalami penolakan sistem dengan keterangan 'Di Luar Wilayah', meski kecamatan yang diinput telah sesuai. Disperkim pun merencanakan pengusulan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 untuk melakukan pencocokan ulang data BNBA secara lebih rinci, sekaligus mengatasi ketidakvalidan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) daerah.

Menghadapi persoalan tersebut, Sekda Neneng tidak ingin proses berhenti pada persoalan teknis. Ia meminta perangkat daerah segera menyusun langkah kebijakan yang mampu menjembatani ketentuan regulasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kita perlu menyusun draf Juknis (Petunjuk Teknis, Red) atau diskresi yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Saya minta draf ini bisa selesai dalam satu minggu untuk kemudian kita bahas bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan Tim Ahli, termasuk mengkaji klausul aturan penerima bantuan,” tegas Neneng.

Arahan tersebut menempatkan ketepatan sasaran, kepastian hukum, dan validitas data sebagai tiga fondasi utama dalam pelaksanaan BSPS di Samarinda.


Penguatan data juga menjadi bagian penting. Diskominfo Kota Samarinda yang diwakili Sekretaris Suparmin SE, M.Eng dan Kabid Aplikasi dan Layanan E-government Rahadi Rizal, SE menyatakan kesiapan mengawal integrasi data melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebanyak 44.000 data BNBA E-SSN telah disandingkan dengan NIK untuk memudahkan proses verifikasi sebelum dilakukan pengecekan lapangan.

Integrasi tersebut sekaligus mendukung arahan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun agar data antarlembaga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Data harus dapat dipertukarkan, disandingkan, dan dimanfaatkan bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat.

Neneng juga menekankan efisiensi anggaran. Untuk tahun mendatang, Pemkot Samarinda tidak akan melakukan sensus mandiri ulang apabila data yang tersedia masih dapat dimanfaatkan.

Pemkot akan mengoptimalkan data mentah yang relevan, termasuk dari Sensus Ekonomi BPS, melalui komunikasi dan koordinasi lintas perangkat daerah.

“Jangan sampai kita mengulang pekerjaan yang sebenarnya sudah memiliki data. Yang penting adalah bagaimana data itu kita sandingkan, kita validasi, dan kita gunakan secara tepat,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa tindak lanjut verifikasi lapangan, penyelarasan indikator, dan integrasi data akan dikawal secara bersama oleh Dinas Sosial dan Disperkim Kota Samarinda.

Bagi Pemkot Samarinda, BSPS bukan sekadar program bantuan rumah. Lebih dari itu, program tersebut harus benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan, berbasis data yang valid, serta dilaksanakan dengan regulasi yang jelas dan anggaran yang efisien. (SYM/HER/KMF-SMR | FOTO: JEF-DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Wali Kota Andi Harun Respons Aspirasi Warga Korpri Pelita 8

i
Berita Sebelumnya

Tasyakuran HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-56, Wali Kota Andi Harun Tekankan Gotong Royong dan Keberlanjutan Pro Bebaya

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar