85 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Timur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum mengajukan hibah gedung eks-Bawaslu di Jalan MT Haryono, Samarinda, untuk dijadikan kantor operasional. Permohonan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Samarinda, Selasa (20/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota didampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hendra Kusuma, S.T., M.T., serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zuheryansyah, S.E. Sementara itu, Kepala Satker Anwar Rahmad hadir bersama jajarannya untuk menjelaskan kebutuhan kantor dan rencana pemanfaatan gedung tersebut.

Anwar menjelaskan, keberadaan kantor sendiri sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satker Prasarana Strategis Kaltim. Saat ini, pihaknya belum memiliki kantor sendiri di Kalimantan Timur sehingga masih menyewa gedung untuk menunjang aktivitas sekitar 40 pegawai.


Menanggapi permohonan tersebut, Andi Harun menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda perlu terlebih dahulu memeriksa dokumen serah terima gedung eks-Bawaslu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Dokumen serah terima aset dari provinsi ini perlu kita pelajari terlebih dahulu. Kami akan memeriksa kelengkapan dan status administrasinya sebelum memberikan keputusan terkait permohonan hibah tersebut,” ujar Andi Harun.

Ia menargetkan penelaahan dokumen dapat diselesaikan paling lambat dalam satu minggu agar permohonan tersebut segera memperoleh kejelasan.

Andi Harun juga menegaskan, Pemkot Samarinda akan berupaya mencarikan alternatif lokasi apabila gedung eks-Bawaslu belum memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai kantor.


“Kalau nantinya gedung tersebut belum memungkinkan untuk digunakan, kami akan berupaya mencarikan alternatif tempat lain yang memungkinkan. Harapannya, kebutuhan kantor ini bisa mendapatkan solusi yang baik dan mendukung kelancaran tugas mereka di Kalimantan Timur,” tambahnya.

Sementara itu, anggaran untuk pengelolaan dan pembangunan kantor ditargetkan diusulkan pada tahun anggaran 2027. Rencana tersebut akan menyesuaikan hasil pemeriksaan dokumen aset serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Melalui audiensi ini, Pemkot Samarinda berharap koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terus terjalin dengan baik sehingga kebutuhan fasilitas kerja Satker Prasarana Strategis Kaltim dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah. (RAF/YAS/ASYA/KMF-SMR | FOTO: JIR/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Antrean BBM Belum Terurai, Pemkot Samarinda Perkuat Pengawasan 33 SPBU

i
Berita Sebelumnya

Andi Harun Apresiasi Kejati Kaltim, Hak Masyarakat Dipulihkan

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar