SAMARINDA. KOMONFONEWS – Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Eksekusi yang tuntas, transparan, dan akuntabel menjadi bukti bahwa hukum benar-benar dijalankan. Pesan itu mengemuka dalam kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara serentak di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/10/2026) siang.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut dihadiri Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun, Kepala Kejati Kaltim Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., dan Kepala Kejari Samarinda Dr. Haedar, S.H., M.H. Sementara itu, Kejari di kabupaten dan kota lainnya di Kaltim mengikuti kegiatan secara daring sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan serentak ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 1.146 perkara untuk pemusnahan barang bukti dan 40 perkara untuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
Kepala Kejati Kaltim, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang terbuka dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak ini menjadi pelaksanaan perdana di lingkungan Kejati Kaltim. Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan secara rutin agar transparansi dan akuntabilitas tidak sekadar menjadi prinsip, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Karena itu, pemusnahan barang bukti perlu dilaksanakan secara rutin dan serentak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Chatarina.
Ia menjelaskan, pengembalian barang bukti dilakukan langsung kepada penerima yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi upaya kejaksaan untuk memastikan hak masyarakat dapat dipulihkan setelah proses hukum selesai.
Chatarina mengakui, dalam sejumlah kasus, masyarakat menghadapi kendala akses maupun biaya untuk mengambil barang bukti yang telah diputuskan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Kejaksaan sekaligus membantu masyarakat. Dengan pengembalian secara langsung, masyarakat lebih mudah menerima kembali barang miliknya yang telah disita dan berdasarkan putusan inkracht dinyatakan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun mengapresiasi langkah Kejati Kaltim beserta seluruh Kejari di wilayah Kaltim, khususnya Kejari Samarinda yang melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak.
Menurut Andi Harun, kegiatan tersebut tidak boleh dipandang sebatas seremoni. Ada tiga pesan mendasar yang ditunjukkan, yakni kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penguatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pertama, kegiatan ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aparat penegak hukum harus menuntaskan proses eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang sebelumnya digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, dimusnahkan sesuai prosedur. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan secara nyata.
“Kepastian hukum itu harus berjalan sampai pada tahap eksekusi. Hari ini, Kejaksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang telah diputus melalui putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” ujar Andi Harun.

Kedua, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat. Narkotika, obat-obatan terlarang, dan bahan berbahaya lainnya harus ditangani sesuai ketentuan hukum agar tidak kembali disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana.
Di sisi lain, barang bukti yang menjadi hak korban atau pihak lain yang dinyatakan berhak harus dikembalikan sesuai putusan pengadilan. Pengembalian tersebut, misalnya kendaraan bermotor dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, menjadi bentuk nyata pemulihan hak korban.
Bagi Andi Harun, penegakan hukum yang baik bukan hanya memberikan konsekuensi kepada pelaku tindak pidana, melainkan juga memastikan hak masyarakat terlindungi dan dipulihkan.
Ketiga, transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan putusan menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Ia berharap, kegiatan tersebut semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
“Yang kita harapkan adalah meningkatnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Ketika prosesnya transparan, akuntabel, dan konsisten, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar diputuskan,” tegasnya.
Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini memperlihatkan pentingnya kesinambungan proses penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara, putusan pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi. (HER/KMF-SMR | FOTO: ARY/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar