JAKARTA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda siap menjadi pilot project nasional pelaksanaan pidana kerja sosial. Kesiapan ini mencakup penyediaan lokasi, pembinaan, hingga pengawasan pelaksanaan pidana dengan melibatkan perangkat daerah dan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, S.T., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Koordinasi Antarlembaga di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Forum yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) tersebut membahas penguatan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, termasuk dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tempat pelaksanaan beserta penanggung jawabnya.
Menurut Neneng, Pemkot Samarinda telah memetakan sejumlah perangkat daerah yang berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Di antaranya UPTD Jalan dan Jembatan, UPTD Saluran Pemeliharaan Drainase dan Irigasi (PSDI), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Unit-unit tersebut diproyeksikan menjadi lokasi awal karena memiliki struktur pengawasan dan ketua regu di lapangan yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan.
Neneng menjelaskan, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan meliputi pembersihan sedimen dan debu jalan, penataan fasilitas pelengkap jalan, pengerukan lumpur saluran drainase, serta pembersihan gulma dan eceng gondok. Penempatan terpidana akan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan kemampuan masing-masing individu.
Sekda menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koordinasi tersebut mencakup pendataan awal terpidana, penentuan lokasi, pencatatan jam kerja, hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Aspek keselamatan dan perlindungan terpidana juga menjadi perhatian. Neneng menekankan bahwa pelaksanaan kerja sosial harus menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyediakan alat pelindung diri, serta memastikan tidak ada pungutan maupun komersialisasi. Hak dan martabat terpidana harus tetap dihormati selama menjalankan kewajibannya.

Selain pekerjaan pemeliharaan fasilitas publik, Pemkot Samarinda turut memetakan kemungkinan pengembangan kegiatan melalui fasilitas layanan kesehatan serta program pelatihan dan keterampilan kerja.
Meski demikian, Neneng menjelaskan bahwa implementasi program ini masih memerlukan persiapan lebih lanjut, terutama terkait dasar hukum, penganggaran, kesiapan sumber daya manusia, dan mitigasi risiko.
Karena itu, lanjut Neneng yang pernah menjabat Inspektur Kota Samarinda ini, diperlukan kesepahaman tertulis antara Kejaksaan Negeri dan Pemkot Samarinda, disertai penyusunan petunjuk teknis serta standar operasional prosedur yang jelas. Forum koordinasi tingkat daerah juga diperlukan untuk memastikan pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak berjalan efektif.
Melalui kesiapan menjadi pilot project nasional, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berlangsung secara terstruktur, terukur, dan akuntabel. Program ini tidak hanya mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemeliharaan fasilitas umum dan lingkungan, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan terpidana agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, yakni selain Sekda Kota Samarinda, hadir pula Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan
Ceno Hersusetiokartiko, Bc.I.P., S.H., M.H, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saptono, S.H., M.H.; akademisi Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.; serta perwakilan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Matheus Nathanael, S.H., C.L.D.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H.; Direktur A Hari Wibowo, S.H., M.H.; Direktur B Basuki Sukardjono, S.H., M.H.; dan Direktur E Sugiyanta, S.H., M.H.
Melalui forum ini, koordinasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, pengadilan, dan kalangan akademisi diharapkan semakin kuat. Kesiapan Samarinda menjadi pilot project nasional diharapkan dapat menjadi model pelaksanaan pidana kerja sosial yang manusiawi dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(DON/KMF-SMR)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar