SAMARINDA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan pembenahan tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau TSP/CSR, mulai dari penataan regulasi, pendataan bantuan, hingga penguatan pengawasan. Langkah ini dilakukan agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan kota tercatat dengan jelas, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pembenahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola TSP/CSR di lingkungan Pemkot Samarinda yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, di Ruang Rapat Sekda Lantai II, Kamis (15/10/2026).
Salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah perlunya pendataan ulang bantuan CSR dari berbagai perusahaan, termasuk jenis bantuan, nilai, lokasi penyaluran, pihak pemberi, dan penerimanya. Data yang terhimpun nantinya menjadi dasar untuk memastikan bantuan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan tidak tumpang tindih dengan program yang telah dibiayai APBD.
Neneng menjelaskan, penyaluran bantuan perusahaan telah berlangsung sejak masa awal pandemi Covid-19. Saat itu, bantuan datang dari berbagai perusahaan dan instansi, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Namun, pada masa tersebut, mekanisme pendataan dan pelaporan belum didukung instrumen khusus seperti yang kini digunakan dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Pelaporan bantuan pun dilakukan melalui bidang akuntansi, baik untuk bantuan bernilai kecil maupun besar.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan perlunya penataan kembali mekanisme pendataan dan pelaporan CSR agar lebih terstruktur.
Pemkot juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan bantuan yang tidak tercatat secara memadai atau tidak memiliki dokumentasi yang jelas. Karena itu, verifikasi data dan penelusuran langsung ke lapangan dinilai perlu dilakukan bersama Inspektorat dan perangkat daerah terkait.
Penataan ini diharapkan tidak menghentikan kontribusi dunia usaha, melainkan memastikan setiap bantuan dikelola sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan enam langkah perbaikan tata kelola TSP/CSR yang mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perwali Nomor 2 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta ISO 37001 tentang sistem manajemen antisuap.

Pertama, pembenahan regulasi melalui peninjauan kembali Perwali Nomor 2 Tahun 2018. Penataan ini mencakup pengaturan tim pengawas, evaluasi triwulanan sesuai ketentuan Perda, serta penegasan larangan mengaitkan CSR dengan proses perizinan dan kewajiban pelaporan. Pembahasan regulasi melibatkan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian.
Kedua, penguatan kelembagaan dengan memperbarui surat keputusan Forum Pelaksana TSP dan membentuk Tim Pengawas TSP melalui keputusan wali kota. Langkah ini dikoordinasikan Bagian Perekonomian bersama Bapperida.
Ketiga, pembangunan basis data satu pintu melalui penyusunan register TSP/CSR periode 2024–2026. Data yang dihimpun mencakup perusahaan pemberi bantuan, bentuk dan nilai bantuan, lokasi penyaluran, penerima, serta berita acara serah terima atau BAST. Data tersebut direncanakan dipublikasikan melalui portal Pemkot Samarinda dengan melibatkan Bapperida dan Diskominfo.
Keempat, sinkronisasi bantuan dengan prioritas pembangunan melalui penyusunan daftar prioritas TSP/CSR 2027 berdasarkan Musrenbang dan RKPD. Data tersebut akan dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA perangkat daerah untuk menghindari pendanaan ganda.
Kelima, penataan akuntansi dan aset. Dalam rencana yang dipaparkan, CSR berupa uang diarahkan melalui mekanisme penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sedangkan bantuan berupa barang perlu ditelaah dan diproses sesuai ketentuan mengenai hibah, pencatatan aset, serta pelaporan keuangan daerah. Pelaksanaannya melibatkan BPKAD.
Keenam, penguatan integritas melalui Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP). Langkah ini mencakup penerbitan surat edaran mengenai larangan meminta CSR atau menerima gratifikasi, uji kelayakan mitra, deklarasi konflik kepentingan, serta reviu oleh Inspektorat dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Enam langkah tersebut menjadi dasar untuk membangun mekanisme penyaluran CSR yang lebih tertib, sekaligus memperjelas peran masing-masing perangkat daerah dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Neneng meminta perangkat daerah terkait menghimpun data bantuan CSR yang selama ini diterima maupun disalurkan melalui koordinasi dengan pihak ketiga. Pendataan harus mencakup siapa pemberi dan penerima bantuan, bentuk bantuan, serta nilai dan lokasi penyalurannya.
Menurutnya, pola penataan perlu dimulai dengan merapikan data dan regulasi, bukan langsung menghentikan mekanisme bantuan yang sudah berjalan.
Pemkot juga perlu menyusun panduan yang jelas bagi perangkat wilayah, termasuk kecamatan dan kelurahan, ketika berkoordinasi dengan perusahaan atau pihak ketiga untuk memperoleh bantuan. Dengan demikian, proses pengajuan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan CSR memiliki acuan yang sama.

Neneng menegaskan, pengawasan perlu diperkuat agar bantuan perusahaan benar-benar transparan dan tepat sasaran. Bapperida diarahkan menjadi sektor utama dalam mengoordinasikan pendataan lintas perangkat daerah, sehingga informasi mengenai bantuan CSR tidak tersebar tanpa mekanisme pencatatan yang terpadu.
Sebagai tindak lanjut, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama.
Pertama, memperkuat basis data satu pintu yang dikoordinasikan Bapperida agar seluruh informasi mengenai pemberi, penerima, jenis, dan nilai bantuan dapat tercatat dengan jelas serta transparan.
Kedua, mendorong komitmen bersama antara Pemkot Samarinda dan dunia usaha agar program CSR sejalan dengan prioritas pembangunan kota. Kontribusi tersebut dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan fasilitas umum, kesehatan, serta kelompok rentan dan relawan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, memastikan akuntabilitas penyaluran bantuan melalui mekanisme yang jelas, tanpa mengganggu tata kelola keuangan daerah atau menduplikasi program yang telah dianggarkan melalui APBD.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Inspektorat, Firdaus Akbar, ST., M.Si., dan Drs. H. Mukhlis, M.Si.; perwakilan Bapperida, BPKAD, DPMPTSP, DLH, serta Diskumi.
Turut hadir Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman, S.STP., M.H.; Sekretaris Diskominfo Suparmin, SE., M.Eng.; Kepala Bagian Perekonomian Nadya Turisna, S.STP., M.Si.; Kepala Bagian Kerja Sama Idfi Septiani, S.STP., M.Si.; Kepala Bagian Organisasi Dadi Herjuni, S.STP., M.Si.; serta Kepala Bagian Hukum Asran Yunisran, SE., SH.
Melalui pembenahan regulasi, pendataan terintegrasi, sinkronisasi program, dan pengawasan yang lebih kuat, Pemkot Samarinda berharap kontribusi CSR dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Penataan ini sekaligus menjadi upaya memastikan bantuan dunia usaha berjalan sesuai ketentuan, mendukung prioritas pembangunan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. (ACL/DON/KMF-SMR | FOTO: MUHAJIR/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar