SAMARINDA.KOMINFONEWS– Pemkot Samarinda memperketat pengawasan aktivitas pematangan lahan. Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, meminta pengawasan tidak berhenti di level perangkat daerah, tetapi diperkuat hingga kecamatan, kelurahan, bahkan RT untuk mencegah pembukaan lahan tanpa kejelasan peruntukan dan perizinan.
Hal tersebut disampaikan Saefuddin saat memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Penertiban Kegiatan Pematangan Lahan di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Lantai III Balai Kota Samarinda, Selasa (8/9/2026) siang.
Rapat tersebut dihadiri Plt. Kepala Inspektorat Firdaus Akbar, Kepala Satpol PP Anis Siswantini, anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Sudarman dan Kisman, para camat se-Kota Samarinda, serta jajaran pejabat teknis dan perwakilan Dinas PUPR, DLH, Dinas Perkim, DPMPTSP, BPBD, Dishub, Bapenda hingga Bagian Hukum Setda Kota Samarinda.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memaparkan data inventarisasi yang mencatat terdapat 26 lokasi kegiatan pematangan lahan di Kota Samarinda. Dari jumlah tersebut, 21 lokasi telah berdiri pemukiman atau perumahan warga, dua lokasi telah memiliki izin resmi berupa dokumen site plan, sementara tiga lokasi lainnya masih dalam tahap pengerjaan lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Saefuddin memberikan arahan tegas mengenai pentingnya kolaborasi sekaligus kejelasan peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Dinas PUPR, khususnya bidang tata ruang dan pertanahan, diminta fokus mengawal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan Izin Pematangan Lahan (IPL). Sementara Dinas Perkim menangani kelayakan site plan perumahan.
Adapun Dinas Cipta Karya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera menindaklanjuti dan memverifikasi dokumen lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya bagi perumahan yang telah terlanjur dibangun warga maupun pengembang.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Wawali merumuskan pola kerja berbasis koordinasi berjenjang. Para camat, lurah hingga ketua RT diinstruksikan aktif memantau dan melaporkan setiap aktivitas pembukaan lahan baru di wilayahnya secara berkala dan sistematis.
Ke depan, Pemkot Samarinda juga akan membentuk tim teknis gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, Perkim, Dishub dan DLH untuk menguji serta memverifikasi peruntukan lahan, apakah untuk pembangunan perumahan atau sekadar pematangan kavling.

Tim tersebut nantinya akan bersinergi dengan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain pengawasan lapangan, perbaikan regulasi juga menjadi perhatian. Bagian Hukum Setda Kota Samarinda diminta mengkaji kembali Perwali terkait agar ke depan mekanisme perizinan pematangan lahan wajib menyertakan rekomendasi formal serta koordinasi dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Di sisi lain, perwakilan Bapenda mengusulkan integrasi sistem pengawasan pematangan lahan dan KKPR ke dalam aplikasi SIPPO milik DPMPTSP. Langkah ini bertujuan memudahkan pemantauan kewajiban perpajakan daerah, termasuk penelusuran tunggakan PBB pengembang maupun pemilik lahan sebelum izin diterbitkan.
Di akhir arahannya, Saefuddin menegaskan pentingnya konsistensi kehadiran para perwakilan OPD yang terlibat. Ia meminta pejabat atau perwakilan OPD yang hadir tetap sama hingga rapat koordinasi ketiga atau sampai pembahasan tuntas.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan informasi sekaligus memastikan keputusan yang telah dibahas dapat dieksekusi secara konsisten di lapangan.
“Tujuan utama kita adalah memastikan seluruh aturan tata ruang dapat berjalan dengan baik. Kita ingin memberikan kenyamanan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mencegah timbulnya potensi permasalahan hukum maupun bencana lingkungan di kemudian hari,” tegas Wawali. (ACL/DON/KMF-SMR || FOTO: MUHAJIR DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar