656 Kali

SAMARINDA.KOMIMFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan launching perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 19 para pekerja rentan di kota Samarinda.

Launching sendiri dilakukan dengan cara menyerahkan secara simbolis kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan para pekerja, yang berlangsung di gedung Balai Kota, Selasa (7/5/2024) pagi.

Selain, pagi itu juga dirangkai dengan memberikan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada  Keluarga ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, H Ridwan Tassa dalam arahannya mengatakan jika program yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Samarinda merupakan sebagai bentuk kepedulian pemerintahan dalam menjamin kondisi sosial warga yang memiliki keterbatasan masalah ekonomi.


“Dulu jaman Wali Kota pak Achmad Amins kita pernah lakukan hal serupa dengan menyantuni warga yang meninggal dunia dimana dananya kita titipkan melalui Kelurahan, tapi seiring waktu regulasi tidak memperbolehkan hal serupa karena terbentur masalah peraturan, dan alhamdulillah, kini bisa kembali dilaksanakan lewat BPJS Ketenagakerjaan,”kenang Ridwan.

Termasuk sambung dia saat, sekarang Pemerintah kembali hadir memberikan jaminan kepada warga yang bekerja pada sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja, Pemerintah bisa langsung ikut membantu kondisi sosial warga tadi.


“Tahun ini kita anggarkan Rp 3 miliar dan hari ini secara simboli kita berikan kepada 19 ribu warga yang mendapat jaminan tersebut. Semoga bisa menjadi pegangan jika mengalami kecelakaan kerja dengan memanfaatkan kartu ini,”pesan mantan Kabag Humas ini.

Sementera, Kepala Kantor Cabang, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitrianto mengatakan jauh sebelum lauching program tadi, Pemkot Samarinda sebenarnya sudah lebih dahulu menjalankan program tersebut. Salah satunya dengan memberikan perlindungan sosial kepada petugas Damkar, Marbot Masjid, para Ketua RT, petugas Pemilu dan pegawai non ASN di Lingkungan Pemkot Samarinda itu sendiri. (CHA/KMF-SMD)


Rapat Bersama BPJS, Pemkot Komitmen Lakukan Data Ulang Warga Samarinda PBI JK

Berita Sebelumnya

Undang Kecamatan Se-Samarinda, DLH Sosialisasikan Lomba Kampung Salai

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar