338 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Keluhan warga terkait bau menyengat yang berasal dari aktivitas pencucian box ikan di Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, akhirnya ditindaklanjuti. Tim gabungan melakukan penertiban terhadap lapak yang berdiri di fasilitas umum tersebut, sehingga kawasan kembali tertata dan kenyamanan warga dapat terjaga.

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP BKO Kecamatan Samarinda Ilir, Satlinmas, serta Pemerintah Kelurahan Sungai Dama pada Senin (6/7/2026). Tindakan ini diambil setelah pemilik usaha tidak mengindahkan batas waktu pembongkaran mandiri yang telah diberikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak tersebut.


“Penertiban ini dilakukan setelah tahapan peringatan dan pemberian kesempatan untuk pembongkaran mandiri dilaksanakan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha,” ujarnya.

Menurut Anis, selain memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya, aktivitas usaha tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang mengganggu masyarakat sekitar.

Karena itu, Satpol PP bersama tim gabungan turun langsung untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata lingkungan agar lebih tertib.

Lurah Sungai Dama, Saharudin, membenarkan bahwa salah satu keluhan utama warga adalah aroma tidak sedap yang berasal dari aktivitas pencucian box ikan.


“Warga merasa terganggu karena bau yang cukup menyengat. Selain itu, lokasi usaha juga berada di fasilitas umum sehingga menjadi persoalan tata ruang yang harus ditertibkan,” katanya.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kelurahan bersama pihak terkait telah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pemilik usaha. Namun karena tidak ada pembongkaran secara mandiri sesuai tenggat waktu yang diberikan, langkah penertiban akhirnya harus dilakukan.

Dengan dibongkarnya lapak tersebut, fasilitas umum kini dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya. Warga pun berharap kondisi lingkungan di sekitar Jalan Tongkol menjadi lebih nyaman dan terbebas dari gangguan bau yang selama ini dikeluhkan.

Pemerintah Kota Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan tata ruang demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bersama. (DON/KMF-SMR)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Saefuddin Zuhri Pastikan Sekolah Rakyat Samarinda Siap Sambut MPLS 2026

i
Berita Sebelumnya

Teras Rumah Dibongkar, Air Mengalir LancarTeras Rumah Dibongkar, Air Mengalir Lancar

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar