SAMARINDA.KOMINFONEWS-Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam keberlangsungan Pemilihan Umum (Pemilu) bulan depan, sebanyak 5.126 petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) yang tersebar di 10 Kecamatan se Kota Samarinda, Selasa (23/1/2024) pagi tadi dikukuhkan.
Bertempat di gedung Convention Hall Sempaja, sebanyak 10 petugas PAM TPS perwakilan dari 10 Kecamatan secara simbolis dikukuhkan oleh Wali Kota Samarinda DR H Andi Harun dengan menyematkan topi dan rompi ke masing-masing petugas tadi.
“Kami berharap sudara bisa melaksanakan tugas dengan baik dan selalu melakukan koordinasi dengan petugas KPU,”pesan Wali Kota pagi itu.
Dalam pidatonya, orang nomor wahid di kota tepian ini berpesan agar para anggota PAM TPS bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas di TPS pada pemilu 2024 bulan Februari mendatang.
Wali Kota juga memastikan para anggota tadi dalam menjalankan tugasnya dilindungi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Jika ada pihak yang mengangu saat saudara menjalankan tugas berarti dia adalah musuh negara,”sebut Andi Harun.
Tak lupa diakhir pidatonya, Wali Kota Samarinda kembali mengingatkan kepada petugas ini agar menjaga kesehatan selama
menjalankan tugas dan niatkan iklas serta tulus dalam bekerja seraya berdoa agar pemilu nanti bisa berjalan sukses dan lancar.
“Harapan kami semoga angka partisipasi warga Samarinda dalam pemilu kali ini tinggi. Dan tugas yang saudara emban saat ini juga pantas dan layak mendapat kehormatan karena ikut melaksanakan mesuksekan terlaksananya pemilu 2024,”ucapnya.
Pengukuhan pagi itu, juga disaksikan langsung unsur dari Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Samarinda.(CHA/CRS/KMF-SMD)
Tinggalkan Komentar