SAMARINDA, KOMINFONEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda hari ini secara resmi membuka Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, 8 Oktober 2024.
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, khususnya di sektor reklame.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Indonesia (HPKRI), pengelola mal yang ada di Samarinda, bappenda, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Hukum dan Satpol PP sebagai Instansi tehnis.
Yang menjadi narasumber dan mewakili Kepala DPMPTSP Dr. Riduansyah, SE, MS.i, yang sehari harinya menjabat sebagai sekretaris sekaligus Plt Kabid Pelayanan Perizinan serta di dampingi oleh Rosana,ST selaku Kabid Pengolahan Data Informasi "menjelaskan bahwa sosialisasi penyelenggaraan Perizinan Reklame melalui SIPO merujuk pada Peraturan Wali Kota No. 12 tahun 2020.
Dengan sistem ini, para pengusaha reklame dapat dengan mudah memantau seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin,” ujarnya.
Sistem ini memungkinkan pengusaha untuk melacak status permohonan mereka secara real-time, serta memberikan jaminan waktu penyelesaian izin yang lebih singkat—maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat. Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bapenda, PUPR dan Diskominfo untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dr. Riduansyah menambahkan, “Kami berharap dengan adanya SIPO, tidak akan ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha tentang proses perizinan. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses ini lebih mudah, cepat, dan transparan.”
Peluncuran penyelenggaraan Perizinan Reklame melalui SIPO ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, sekaligus memperbaiki penataan reklame di Kota Samarinda agar lebih tertib dan estetis.
Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital ini, DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Masyarakat kini dapat mencetak izin secara mandiri setelah melalui proses yang ditentukan, menciptakan pengalaman yang lebih efisien dalam mengurus perizinan. SIPO sendiri dapat digunakan dengan membuka app-dpmptsp.samarindakota.go.id. (soel/ros/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar