24 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Penguasaan teori hukum perlu diimbangi dengan pemahaman praktik agar mahasiswa mampu menganalisis perkara dan memahami proses peradilan secara menyeluruh. 

Hal ini menjadi bagian dari pembelajaran yang diberikan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka dari kalangan ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.


Andi Harun mengampu pertemuan keenam mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata yang berlangsung di Balai Kota Samarinda, Sabtu (24/10/2026), mulai pukul 14.45 WITA. Perkuliahan digelar di Ruang Rapat Mangkupelas Lantai II dengan materi utama pembuktian dalam perkara perdata.

Materi tersebut mencakup sistem dan beban pembuktian, jenis serta kekuatan alat bukti, hingga penilaian fakta hukum dalam penyelesaian sengketa. Mahasiswa juga mendalami tahapan persidangan perdata, mulai dari pengajuan gugatan, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan.


Pembelajaran turut membahas penyusunan daftar bukti surat, matriks pembuktian, pemeriksaan saksi, serta penerapan argumentasi hukum melalui studi kasus sengketa antara PT Mahakam Sentosa Properti dan PT Borneo Niaga Utama.

Dalam materi tersebut, mahasiswa juga diperkenalkan pada perbedaan kewenangan judex facti dan judex juris. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bertindak sebagai judex facti yang memeriksa fakta serta menilai alat bukti. Sementara itu, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berperan sebagai judex juris yang berfokus pada penerapan hukum.


Tidak hanya mempelajari teori, mahasiswa juga mengikuti simulasi sidang praperadilan pidana dengan mengacu pada perkara Nomor 01/PID.PRA/2026/PN SMD Tahun 2026. Simulasi tersebut dilaksanakan di Ruang Anjungan Karamumus, Balai Kota Samarinda.

Melalui perpaduan teori, studi kasus, dan simulasi persidangan, pembelajaran ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menganalisis perkara, memahami prosedur hukum acara, serta menyusun argumentasi hukum secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam menghadapi persoalan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.(JEF/DON KMF-SMR || FOTO: JEFRiCO DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Peringati HUT ke-76 IDI, Wawali Samarinda Ikuti Fun Walk dan Donor Darah

Berita Selanjutnya

Yang Lain di UNKNOWN1337

Tinggalkan Komentar