1080 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS–Ancaman tuberkulosis (TBC) di Samarinda belum mereda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan langkah serius melalui regulasi daerah. Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan TBC–HIV/AIDS digelar sebagai upaya memperkuat penanganan yang lebih terintegrasi dan menyentuh masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung TP PKK Kota Samarinda, Jalan S Parman, Senin (13/4/2026) pagi menjadi bagian dari strategi memperkuat edukasi publik sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang implementatif.

Wakil Wali Kota Samarinda H Saefuddin Zuhri ketika hadir membuka sosialisasi tersebut menegaskan, penyusunan Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret menghadapi tingginya kasus TBC yang berdampak luas, mulai dari kesehatan hingga aspek sosial ekonomi.

“Penanganan TBC tidak bisa parsial. Harus terintegrasi, melibatkan seluruh elemen, dan berkelanjutan. Regulasi ini akan menjadi payung kolaborasi,” tegasnya.


Menurutnya, penguatan regulasi diharapkan mampu memastikan akses layanan kesehatan yang lebih inklusif, mudah dijangkau, serta bebas stigma. Tidak hanya bertumpu pada fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam deteksi dini.

Kegiatan ini diinisiasi Komisi IV DPRD Kota Samarinda dan berkolaborasi dengan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI). Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, 13 hingga 15 April 2026, dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Ketua TP PKK Kota Samarinda Hj Rinda Wahyuni Harun yang juga Ketua PPTI Cabang Samarinda menegaskan, kegiatan ini harus berdampak nyata.

“Ini bukan sekadar seremoni. Harus ada implementasi di lapangan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam edukasi, deteksi dini, dan pengobatan TBC hingga tuntas,” ujarnya.


Data menunjukkan, target penanganan TBC di Samarinda pada 2025 mencapai 4.770 kasus dengan realisasi 3.758 kasus atau 79 persen. Sementara pada 2026, target meningkat menjadi 5.855 kasus. Hingga Maret, capaian baru menyentuh 732 kasus atau sekitar 13 persen.

Sebagai bagian dari penguatan gerakan masyarakat, sosialisasi ini juga mengusung program TOSS TBC (Temukan TBC, Obati Sampai Sembuh) guna mendorong kesadaran deteksi dini dan kepatuhan pengobatan.

Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari unsur pemerintah, OPD, kader PKK dari 10 kecamatan, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa dari empat perguruan tinggi. Peran mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan dalam menyebarkan edukasi secara lebih luas.

Rangkaian kegiatan berlanjut pada 14 April 2026 di Aula Kecamatan Samarinda Ulu, dan ditutup pada 15 April 2026 di Rutan Kelas I A Sempaja Samarinda dengan menyasar 125 warga binaan sebagai kelompok rentan.

Pemkot Samarinda berharap, melalui penguatan regulasi dan edukasi ini, upaya memutus rantai penularan TBC dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menekan angka kasus secara signifikan.(VE/FER/KMF-SMR|FOTO.JR-DOKPIM)

Sekda Neneng Dorong Aparatur Kuasai SPIP sebagai Garda Depan Cegah Korupsi

i
Berita Sebelumnya

MTQ XV Loa Janan Ilir Ditutup, Gotong Royong Jadi Kunci

Berita Selanjutnya

Yang Lain di Kesehatan

Tinggalkan Komentar