SAMARINDA. KOMINFONEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong penataan wilayah yang mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kajian kelayakan pemekaran Kecamatan Samarinda Utara sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan penataan wilayah ke depan.
Pemaparan hasil studi kelayakan tersebut digelar Kamis (24/9/2026) siang, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur pemerintahan dan kelembagaan.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, H. Syaparudin, S.Sos menegaskan bahwa pemekaran wilayah tidak boleh sekadar menghasilkan perubahan administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan dan membuat pelayanan publik semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.
Menurut Syaparudin, rencana pemekaran Samarinda Utara perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan Samarinda sebagai kota yang memiliki keterhubungan strategis dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dinamika tersebut, kata dia, menuntut Samarinda terus beradaptasi. Pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi serta masuknya masyarakat dari berbagai daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus direspons melalui penataan wilayah dan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Pemekaran wilayah itu pada dasarnya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syaparudin.
Ia menilai, penataan ruang menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pemekaran. Penataan tersebut harus mampu membuka ruang bagi pertumbuhan baru, termasuk pengembangan sektor pariwisata dan potensi ekonomi masyarakat.
Karena itu, Syaparudin mengingatkan agar kebijakan pemekaran benar-benar memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Intinya harus membawa dampak bagi masyarakat yang merasa nyaman dengan kebijakan pemekaran itu. Jadi harus membawa dampak yang menurut saya harus berkepanjangan,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa orientasi utama pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan wilayah yang lebih tertata dan rentang kendali yang lebih pendek, pemerintah diharapkan dapat merespons kebutuhan warga secara lebih cepat dan efektif.
Hasil studi kelayakan yang dipaparkan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan Pemkot Samarinda untuk menentukan langkah dan kebijakan lebih lanjut terkait rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara.

Pemaparan juga menghadirkan Rustan Amarullah selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda.
Selain itu, ada pula Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, S.HI, MAP, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda Drs. Siami Misnam, serta Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda Hj. Susy Sukmawati, ST, MT.
Keterlibatan sejumlah unsur tersebut memperlihatkan bahwa kajian pemekaran tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi pelayanan publik, kelembagaan, sumber daya aparatur, perencanaan pembangunan, hingga penataan ruang.
Bagi Pemkot Samarinda, pemekaran pada akhirnya bukan sekadar soal membagi wilayah. Substansinya adalah memastikan pemerintah hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang semakin efektif sesuai perkembangan kota. (HER/KMF-SMR)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar