SAMARINDA. KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh berhenti sebagai produk hukum di atas kertas. Setiap regulasi harus menjadi landasan kebijakan yang memberikan manfaat nyata, melindungi kepentingan publik, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Harun dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (28/10/2026) malam. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Samarinda itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda
Lima Raperda tersebut mencakup Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda, serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta pihak-pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan. Menurutnya, kelima Raperda telah melalui tahapan perencanaan, kajian sosiologis, serta pendalaman dan analisis yuridis sebagai landasan hukum untuk mendukung pembangunan Kota Samarinda.
Dalam substansi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda, Andi Harun menekankan pentingnya transformasi ekonomi daerah agar tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif. Pengembangan industri kata dia, harus mampu memperkuat sektor unggulan lokal, meningkatkan daya saing, serta mengedepankan prinsip industri hijau dan keberlanjutan.
Dengan arah tersebut, pembangunan industri diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang usaha dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pelaku industri kecil dan menengah.
Sementara itu, Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk memperluas kesempatan ekonomi, melindungi karya para kreator, serta mendukung pembiayaan dan pengembangan berbagai subsektor ekonomi kreatif.

Perhatian khusus juga diberikan Andi Harun terhadap Raperda Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat harus diserahkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jalan, drainase, kolam retensi, tempat pembuangan sampah, fasilitas ibadah, hingga ruang terbuka hijau merupakan bagian dari kepentingan publik yang harus dilindungi. Andi Harun mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan atau dikomersialkan oleh pihak yang tidak berhak.
Ia juga mendorong pengawasan bersama terhadap kawasan perumahan yang diduga menyalahgunakan fasilitas umum. Pemkot Samarinda bersama DPRD dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi menelusuri data serta memastikan aset yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap berfungsi sesuai ketentuan.
Menurutnya, penataan dan penyerahan fasilitas perumahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat atas lingkungan permukiman yang layak.
Sementara pada Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Harun menegaskan pentingnya menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pembangunan kota. Regulasi tersebut akan menjadi dasar perencanaan jangka panjang dalam menangani berbagai persoalan ekologis, mulai dari pengelolaan sampah dan limbah, rehabilitasi lingkungan, penanganan banjir, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga peningkatan kualitas air dan udara.
Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan. Pertumbuhan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan fungsi ekologis, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat, termasuk generasi mendatang.
Adapun Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana diarahkan untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan di lingkungan pendidikan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah dari potensi bencana.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi DPRD Kota Samarinda pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap kelima Raperda, dengan sejumlah catatan terkait konsistensi pelaksanaan, kesiapan anggaran, sinergi antarlembaga, perlindungan masyarakat, serta evaluasi berkala.
Fraksi Gerindra menekankan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan Perda. Fraksi Golkar mengingatkan pentingnya dukungan anggaran dan pelaksanaan tanpa ego sektoral. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti perlunya indikator kinerja dan evaluasi terbuka. Sedangkan Fraksi NasDem menyatakan menerima kelima Raperda.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pelaksanaan yang terencana serta percepatan penyusunan aturan turunan. Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, dan Pembangunan Kebangkitan Bergelora menekankan kesiapan implementasi, sumber daya, serta penguatan kemitraan antara pemerintah dan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samarinda, H. Helmi Abdullah, SE, MM. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 36 dari 45 anggota DPRD mengikuti rapat sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Andi Harun berharap persetujuan bersama tersebut menjadi awal dari pelaksanaan regulasi yang terukur dan konsisten. Ia mengajak seluruh pihak menjaga sinergi antara pemerintah dan DPRD agar setiap Perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perda harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, implementasinya harus terukur, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik,” demikian pesan yang ditekankan dalam pendapat akhir Wali Kota.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan pembacaan Keputusan DPRD Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2026 tentang persetujuan terhadap lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama.
Dokumen persetujuan ditandatangani Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun selaku Pihak Pertama. Dari pihak DPRD, penandatanganan dilakukan Ketua DPRD H. Helmi Abdullah, SE, MM, Wakil Ketua Drs. Rusdi, Wakil Ketua Ahmad Vananzda, S.Sos, serta Wakil Ketua Celni Pitasari, SH, MH elaku Pihak Kedua.
Selanjutnya, kelima Raperda diserahkan kepada Pemkot Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MAF/HER/KMF-SMR | FOTO: CHRIS/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar