SAMARINDA. KOMINFONEWS — Kreativitas dalam birokrasi tidak boleh berhenti pada lahirnya inovasi. Setiap gagasan dan cara kerja baru harus bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus memperkuat integritas dan mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, saat menjadi pembicara dengan materi “Birokrasi Kreatif” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan II Tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan berlangsung di Auditorium Kampus ASN Corporate University Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Jalan HM Ardans 2 (Ring Road III), Samarinda.
Pelatihan tersebut diikuti 40 peserta dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, terdiri dari 26 peserta pria dan 14 perempuan.
Dalam paparannya, Neneng menegaskan bahwa birokrasi kreatif pada akhirnya harus menghasilkan inovasi yang memberikan manfaat dan nilai bagi masyarakat.
“Birokrasi kreatif itu nanti ujung-ujungnya kan inovasi, kemudian untuk pelayanan publik. Dan ujung-ujungnya nanti adalah integritas, kemudian yang mau dituju itu bebas korupsi,” tegas Neneng.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang dilakukan aparatur harus memiliki nilai di mata masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting karena masyarakat saat ini semakin aktif memberikan penilaian melalui media sosial.
Sedikit saja pelayanan dianggap tidak sesuai harapan, masyarakat dapat langsung memberikan komentar, kritik bahkan menyebarkannya melalui berbagai platform.
Karena itu, Neneng mengajak aparatur untuk tidak hanya mempertanyakan apakah pekerjaan sudah diselesaikan, tetapi juga apakah cara kerja yang digunakan masih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Apakah cara kita bekerja hari ini masih relevan dengan kebutuhan masyarakat?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat terus berkembang. Kebutuhan dan tuntutan publik berubah, sehingga birokrasi juga harus mampu beradaptasi.
Kreatif Bukan Berarti Mengakali Aturan
Neneng menekankan bahwa birokrasi kreatif bukan berarti mencari cara untuk mengakali aturan agar pekerjaan sekadar selesai.
Kreativitas justru diperlukan untuk menemukan cara kerja yang lebih sederhana, efektif dan efisien, tetapi tetap aman dari sisi administrasi maupun hukum.
“Kreatifnya bagaimana agar dalam melaksanakan tugas kita itu pekerjaan selesai, kita bisa berkreasi, yang mana bisa kita simpelkan itu dapat, tapi tetap safe secara administrasi dan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi efisiensi anggaran yang dirasakan hampir seluruh perangkat daerah.
Kondisi tersebut seharusnya tidak membuat aparatur berhenti berinovasi. Sebaliknya, keterbatasan sumber daya harus mendorong munculnya cara kerja yang lebih kreatif.
Terutama dalam kegiatan yang memiliki irisan antar-OPD, Neneng mendorong agar perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri.

Program yang memiliki tujuan atau sasaran serupa dapat dikolaborasikan sehingga tidak terjadi pengulangan kegiatan, rapat, penggunaan sumber daya maupun anggaran.
“Yang penting semua pihak nggak usah banyak rapat, kita kolaborasi saja,” katanya.
Menurut Neneng, kolaborasi tersebut dapat menghasilkan beberapa manfaat sekaligus, mulai dari efisiensi, kebersamaan, hingga penguatan koordinasi antarlembaga.
Pejabat Pengawas Harus Jadi Jembatan
Dalam materi tersebut, Neneng juga menyoroti posisi pejabat pengawas sebagai middle leader.
Menurutnya, pejabat pengawas berada di posisi penting karena harus mampu menghubungkan kepentingan pimpinan dengan pelaksanaan pekerjaan di tingkat staf.
Karena itu, pejabat pengawas tidak seharusnya hanya menunggu perintah.
“Mereka yang di tengah ini bukan sekadar menunggu perintah, tapi harus jadi jembatan, inisiatif juga,” ungkapnya.
Pejabat pengawas dituntut mampu menjalankan sejumlah peran sekaligus, yakni sebagai penerjemah kebijakan, penggerak tim, pemecah masalah, penjaga integritas, dan penghasil inovasi.
Peran tersebut dibutuhkan agar kebijakan pimpinan tidak berhenti pada instruksi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan.
Neneng juga mengingatkan pentingnya komunikasi dengan staf dan pimpinan. Seorang pejabat pengawas harus mampu mengelola bawahannya, memahami kendala yang dihadapi staf, sekaligus menyampaikan persoalan secara tepat kepada pimpinan.
Dengan demikian, posisi di tengah bukan menjadi posisi yang terjepit, tetapi justru menjadi titik penting dalam memastikan organisasi tetap bergerak.
Sederhanakan Birokrasi, Persempit Risiko Korupsi
Materi birokrasi kreatif juga mengaitkan antara penyederhanaan proses dengan pencegahan korupsi.
Neneng menjelaskan, prosedur yang rumit dapat membuat waktu pelayanan menjadi panjang dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat.
Ketika masyarakat terlalu bergantung kepada petugas karena proses yang tidak jelas atau berbelit, risiko terjadinya penyimpangan juga dapat meningkat.
Sebaliknya, proses yang sederhana, jelas dan transparan dapat memperkecil ruang terjadinya korupsi.
“Kalau proses sederhana itu risiko akan turun,” tegasnya.
Karena itu, pelayanan publik yang berintegritas harus memenuhi prinsip mudah, cepat, transparan, terukur, terlacak, dan akuntabel.
Masyarakat harus mengetahui persyaratan, waktu penyelesaian, biaya apabila memang ada, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proses pelayanan.
Namun, Neneng menegaskan bahwa penyederhanaan bukan berarti menghilangkan aturan yang diperlukan.
Administrasi, SOP dan tata kelola tetap harus dijaga. Kreativitas harus tetap berada dalam koridor hukum agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Ulangi Pekerjaan yang Sudah Ada
Salah satu contoh birokrasi kreatif yang disampaikan Neneng berkaitan dengan pemanfaatan data.
Ia mencontohkan perubahan sistem atau program pemerintah yang terkadang membuat daerah harus melakukan pendataan ulang, padahal data dengan objek yang sama sebelumnya sudah tersedia.
Menurutnya, kondisi semacam itu harus dicari jalan keluarnya melalui komunikasi dan kolaborasi antarlembaga.
Data yang sudah pernah disurvei dan terdokumentasi seharusnya dapat dimanfaatkan kembali sepanjang memenuhi ketentuan.
Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga mencegah terjadinya pengulangan pekerjaan terhadap objek yang sama.
Karena itu, pengarsipan dan pendataan menjadi bagian penting dari tata kelola birokrasi.
Data yang baik dapat menjadi modal bagi pemerintah ketika menghadapi perubahan kebijakan maupun sistem.
Inovasi Tak Harus Mahal
Neneng juga mengingatkan peserta bahwa inovasi tidak selalu harus membutuhkan anggaran besar.
Pemanfaatan teknologi dan kanal yang sudah tersedia dapat menjadi solusi untuk mempercepat pelayanan sekaligus menghemat biaya.
Ia mencontohkan bagaimana masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan informasi mengenai persoalan di lingkungannya, seperti jalan rusak, drainase tersumbat hingga penerangan jalan.
Dengan sistem pelaporan yang baik, masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem informasi pemerintah. Pemerintah memperoleh data lapangan, sementara anggaran untuk kegiatan survei dapat ditekan.
“Jadi hal-hal kreatif nggak perlu biaya mahal, malah menghemat biaya, menghemat anggaran,” ujarnya.
Data pengaduan juga dapat digunakan untuk melihat tren persoalan dan menjadi bahan pemerintah dalam menentukan prioritas penanganan maupun penganggaran.
Dengan demikian, inovasi tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga membantu pemerintah membuat kebijakan berdasarkan data.

Lima Hari untuk Memulai Perubahan
Untuk mendorong peserta menerapkan materi secara konkret, Neneng memperkenalkan pendekatan 5-Day Challenge.
Langkahnya dimulai dengan menemukan masalah, kemudian mengidentifikasi proses yang dapat disederhanakan, menemukan titik rawan korupsi, membuat solusi sederhana, dan terakhir menentukan indikator keberhasilan.
Pendekatan ini mendorong aparatur untuk tidak menunggu perubahan datang dari atas.
Persoalan yang ditemukan di unit kerja dapat langsung menjadi bahan evaluasi dan inovasi.
Menurut Neneng, pejabat pengawas harus berani melihat persoalan yang ada di depan mata, mencari pola baru, tetap menjaga rambu-rambu, serta memastikan hasilnya dapat diukur.
Permainan Mata Tertutup, Belajar Fokus pada Aturan
Untuk membuat suasana pembelajaran lebih interaktif, Neneng juga menyelipkan permainan baris-berbaris dengan mata peserta ditutup.
Permainan tersebut bukan sekadar hiburan. Neneng menggunakannya untuk menggambarkan bagaimana aparatur harus memiliki konsentrasi, mendengarkan arahan, serta memahami aturan sebagai rambu-rambu dalam bekerja.
“Udah pasti konsen, kemudian dengarkan komandonya ini ke arah mana. Dan anggap saja itu aturan yang harus kita patuhi. Ke kanan ya ke kanan, ke kiri ya ke kiri,” jelasnya.
Menurut Neneng, aba-aba dalam permainan merupakan gambaran rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menjalankan pekerjaan.
Namun, pemberi aba-aba juga harus memiliki strategi dan memberikan arahan yang jelas agar orang yang dipimpin dapat bergerak sesuai tujuan.
Dari permainan tersebut, Neneng kemudian mengaitkannya dengan kualitas pelayanan publik.
Ketika aparatur tidak memiliki komitmen dan konsentrasi dalam menjalankan tugas, maka dampaknya akan terlihat pada hasil pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau kita tidak komit, tidak konsentrasi, pelayanan kepada masyarakat kita ya seperti itu juga nanti hasilnya,” ujarnya.
Permainan itu juga diselingi suara-suara yang mengganggu konsentrasi peserta. Bagi Neneng, kondisi tersebut menggambarkan situasi yang dihadapi birokrasi di tengah derasnya komentar masyarakat, terutama melalui media sosial.
Ia mengibaratkan suara-suara tersebut sebagai gambaran netizen yang terkadang dapat mengganggu konsentrasi aparatur dalam mencapai target kinerja.
Namun, Neneng mengingatkan agar aparatur tidak serta-merta menutup diri terhadap kritik.
Masukan yang positif dan membangun tetap harus didengarkan sebagai bahan evaluasi. Sebaliknya, komentar yang destruktif tidak perlu membuat aparatur kehilangan fokus terhadap pekerjaan.
“Kalau hal-hal yang positif harus kita dengarkan, tapi kalau hal yang destruktif ya sudah abaikan saja, daripada kita kacau sendiri,” katanya.
Pesan dari permainan tersebut sekaligus menjadi penutup yang kuat dari materi Neneng: aparatur harus mampu fokus pada tujuan, mematuhi aturan sebagai rambu-rambu, terbuka terhadap masukan yang membangun, dan tidak kehilangan arah hanya karena gangguan di luar pekerjaan.
Pada akhirnya, birokrasi kreatif bukan berarti birokrasi yang bebas dari aturan.
Birokrasi kreatif adalah birokrasi yang mampu menyederhanakan proses tanpa menghilangkan akuntabilitas, melakukan inovasi tanpa mengorbankan integritas, menggunakan anggaran secara efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dan seluruh kreativitas tersebut harus kembali pada satu tujuan sebagaimana ditekankan Neneng: pelayanan publik yang memiliki nilai bagi masyarakat, berintegritas, dan bebas korupsi.(DON/KMF-SMR || FOTO: ARY DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar