26 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda menggelar Rapat Pembekalan Simpul KPBU dan Pokja KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui skema prakarsa badan usaha (unsolicited). Kegiatan berlangsung pada Kamis pagi di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Lantai II.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti, S.T., M.Si., didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hotmarulitua Manalu, S.Si.T., M.Sc., serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Suryo Priyo Raharjo, S.T., M.T. Kegiatan ini diikuti unsur ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Simpul KPBU serta Pokja KPBU APJ. Peserta terdiri atas sekitar 20 personel Simpul KPBU dan 17 personel Pokja KPBU dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan minat beserta dokumen pendukung yang diajukan tiga calon konsorsium pemrakarsa kepada Wali Kota Samarinda. Proyek KPBU APJ ini berfokus pada penyediaan infrastruktur penerangan jalan yang nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, pembekalan menghadirkan narasumber secara virtual melalui Zoom, yakni Rossita Putri Andanni dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Mirni Sumiyati dari Kementerian Dalam Negeri, serta Deri Firmansyah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Pembekalan ini dinilai penting mengingat adanya sejumlah personel baru dalam struktur Simpul dan Pokja KPBU. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan memahami regulasi, kelembagaan, tata cara evaluasi, serta tahapan penyelenggaraan KPBU atas prakarsa badan usaha agar pelaksanaan tugas berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.


Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU harus didasarkan pada kebutuhan nyata daerah, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, memenuhi kelayakan proyek, mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Saat ini, Pemkot Samarinda mempersiapkan proses tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2025.

Sekda juga menekankan lima poin penting dalam pembekalan. Pertama, memahami secara utuh tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing personel. Kedua, mengevaluasi dokumen dan daftar dukungan dari calon pemrakarsa secara cermat dan objektif. Ketiga, memastikan penilaian terhadap usulan proyek dilakukan secara komprehensif. Keempat, memastikan seluruh tahapan KPBU dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Kelima, menindaklanjuti hasil pembekalan dengan langkah kerja yang konkret.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPBU bukan sekadar mekanisme pelaksanaan proyek, melainkan upaya menghadirkan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, layak dilaksanakan, memiliki kepastian hukum, dan berkelanjutan dari sisi fiskal.

Sekda juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Istilah teknis yang digunakan dalam proses KPBU perlu dijelaskan dengan bahasa yang membumi agar substansi, tujuan, dan manfaat proyek dapat dipahami publik secara utuh.

Terkait kondisi eksisting, program KPBU penerangan jalan umum (PJU) di Samarinda telah dirintis sejak tahap market sounding. Namun, perencanaan pembiayaannya perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan infrastruktur lain yang juga harus ditangani pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Sekda turut menyinggung ketentuan alokasi minimal 10 persen anggaran untuk penerangan jalan umum. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, alokasi tersebut telah mencakup pembayaran rekening listrik PJU. Kondisi ini perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai besaran anggaran yang tersedia untuk pembangunan maupun pengembangan infrastruktur penerangan jalan.


Selain itu, Pemkot Samarinda menghadapi tantangan terkait pola pembayaran yang pada tahun ini disebut masih bersifat on-off dan kerap mengalami keterlambatan. Kebijakan pencabutan diskon atau subsidi dari pemerintah pusat maupun provinsi juga menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kelanjutan proyek KPBU.

Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap berkomitmen membangun kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketersediaan pembiayaan daerah, terutama untuk program yang membutuhkan belanja modal dan pembangunan fisik.

Menutup arahannya, Sekda berharap penyusunan kesepakatan dan perencanaan proyek KPBU ke depan dapat berjalan tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Kemampuan fiskal daerah harus dihitung secara realistis dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Mengingat proyek ini direncanakan berlangsung selama kurang lebih 10 tahun, seluruh jajaran diminta mengkaji setiap aspek secara matang agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan keuangan maupun beban bagi pemerintahan dan generasi mendatang.

Rapat pembekalan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda memastikan setiap tahapan proyek KPBU APJ dilaksanakan secara terukur dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui koordinasi dan kolaborasi yang solid, proyek tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas penerangan jalan serta mewujudkan Samarinda yang lebih modern dan berkelanjutan. (AUL/ACL/ASYA/KMF-SMR | FOTO: JIR/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Sepakati Lima Raperda, Andi Harun: Harus Berdampak Nyata Bagi Warga

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar