SAMARINDA.KOMINFONEWS-Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda Neneng Chamelia Shanti langsung tancap gas. Rabu (22/7/2026) pagi ia membuka Rapat Koordinasi Tim Person in Charge (PIC) Sinkronisasi Kebijakan di Ruang Rapat Sekda, Lantai II Balaikota Samarinda. Sehari sebelumnya rapat ini sebenarnya sudah berlangsung bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemkot.
Karena misinya untuk mempercepat proyek perubahan Transformasi Ekosistem Regulasi Samarinda alias TERAS SAMARINDA, yang digadang-gadang bakal jadi tonggak baru pembenahan tata kelola kebijakan di Kota Samarinda.
Bukan rapat basa-basi. Para PIC teknis dari berbagai instansi Disdik, PUPR, Disperkim, Damkar, Bapperida, Tapem, BPBD, hingga Satpol PP duduk bareng memetakan akar masalah pelayanan publik yang selama ini jalan di tempat.
Satu per satu kendala dibedah, mulai dari alur birokrasi yang berbelit hingga aturan teknis yang kerap tumpang tindih antarinstansi. Dari diskusi maraton itu, tersusun draf matriks inventarisasi masalah lintas sektor yang jadi peta jalan pembenahan ke depan.

Hasilnya cukup mengejutkan, terungkap benang kusut yang selama ini bikin layanan tersendat, yakni data antarinstansi yang belum senada dan regulasi teknis yang saling tumpang tindih. Persoalan semacam ini, menurut para peserta rapat, jadi biang keladi kenapa program-program pelayanan dasar sering jalan setengah hati di lapangan.
Sekda mengatakan, bangunan TERAS SAMARINDA yang berada di depan Kantor Gubernur Kaltim dikenal sebagai simbol keberhasilan Wali Kota dalam menata kawasan tepian Sungai Mahakam menjadi ruang publik yang menyajikan pemandangan ikonik Kota Samarinda.
“Karena membawa semangat keberhasilan yang sama, maka TERAS SAMARINDA (Transformasi Ekosistem Regulasi Samarinda) dihadirkan sebagai perbaikan tata kelola kebijakan untuk menjamin sinkronisasi kebijakan, sehingga mampu mengakselerasi capaian pembangunan Kota Samarinda,” ungkapnya.
Sementara. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin, punya bocoran soal arah solusinya.
“Bu Sekda adalah pengambil kebijakan. Regulasinya akan ada payung di atas dalam bentuk Peraturan Wali Kota yang memerintahkan peraturan-peraturan di bawahnya untuk diintegrasikan,” ujarnya.

Suparmin menambahkan, kehadiran payung hukum ini bukan sekadar formalitas administratif. “Tanpa payung hukum yang kuat, sinkronisasi ini hanya akan jadi wacana di atas kertas. Peraturan Wali Kota nanti yang akan memaksa semua OPD bergerak dalam satu irama, satu data, satu standar layanan,” tegasnya.
Ia menyebut regulasi ini juga dirancang agar aturan teknis di tingkat daerah tak lagi jalan sendiri-sendiri, sekaligus selaras dengan regulasi pusat termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kami tidak ingin proyek ini berhenti di rapat-rapat seperti ini saja. Targetnya jelas, setiap OPD punya kesamaan pemahaman soal masalah dan solusinya, baru kita bicara implementasi di lapangan,” pungkas Suparmin.
Sebagai tindak lanjut, langkah penyelesaian bertahap pun sudah dipetakan: verifikasi data terpadu di lapangan, lalu membangun mekanisme pertukaran data menuju kebijakan Satu Data Samarinda.
Tim Kerja PIC OPD ini bukan proyek sesaat, mandatnya membentang hingga 2028 untuk mengawal keterpaduan regulasi secara berkesinambungan. Lewat kolaborasi lintas sektor ini, Pemkot Samarinda optimistis dapat menghadirkan tata kelola birokrasi yang lebih responsif, efisien, dan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.(FER/LETA/KMF.SMR/FOTO.REN-DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar