SAMARINDA. KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun menegaskan bahwa integritas birokrasi tidak cukup dibangun melalui komitmen dan kepatuhan administratif. Integritas harus diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang mampu mencegah penyuapan, mengendalikan risiko korupsi, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan Andi Harun saat membuka sekaligus menjadi pemateri dalam Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertema Penguatan Sistem Antikorupsi dalam Mewujudkan Integritas, Akuntabilitas, dan Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Rabu (14/10/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arutala, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda itu diikuti sejumlah pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah.
Dalam materi bertajuk Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Pemerintah Kota Samarinda, Andi Harun menyoroti hilangnya kepercayaan publik sebagai salah satu krisis terbesar birokrasi modern. Persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran atau sumber daya manusia, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan pembiaran terhadap penyimpangan kecil yang berpotensi berkembang menjadi praktik sistemik.
Menurutnya, penguatan SMAP berdasarkan standar ISO 37001 menjadi instrumen strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Namun, esensi penerapannya bukan sekadar memperoleh sertifikat, melainkan memastikan sistem pengendalian penyuapan berjalan efektif, terukur, berbasis risiko, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Integritas harus ditransformasikan dari komitmen individual menjadi kapasitas institusional. Kepatuhan prosedural harus berkembang menjadi pengendalian yang efektif, sedangkan pengawasan reaktif harus bergeser menuju pencegahan yang sistemik,” demikian penekanan Andi Harun dalam paparannya.
Andi Harun mengidentifikasi tujuh area tata kelola pemerintahan yang memiliki risiko penyuapan dan korupsi sehingga membutuhkan pengendalian serius. Ketujuh area tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hibah dan bantuan sosial, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan kepegawaian.
Risiko yang perlu diantisipasi antara lain pengaturan pemenang pengadaan, gratifikasi, pungutan tidak sah, pemanfaatan aset yang tidak transparan, intervensi penerima bantuan, transaksi dengan pihak berelasi, hingga praktik pemberian imbalan dalam mutasi dan promosi jabatan.

Karena itu, menurut Andi Harun, setiap perangkat daerah harus mampu mengenali titik rawan di lingkungan kerjanya dan membangun pengendalian yang sesuai. Pencegahan tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi harus diterjemahkan ke dalam prosedur kerja, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi yang terukur.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma pemberantasan korupsi. Pemerintahan tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan dan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemetaan risiko, penguatan pengendalian, deteksi dini, dan perbaikan berkelanjutan harus menjadi bagian utama dari sistem pencegahan.
Penindakan hukum, tegasnya, tetap penting. Namun, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Dalam paparannya, Andi Harun menjelaskan bahwa penerapan SMAP mengacu pada standar ISO 37001, yang di Indonesia memiliki rujukan standardisasi nasional melalui SNI ISO 37001:2025. Standar tersebut mencakup enam elemen utama, yakni kepemimpinan, penilaian risiko, pengendalian, pelaporan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.
Kepemimpinan menjadi fondasi utama karena komitmen antikorupsi harus dimulai dari pimpinan organisasi. Selanjutnya, risiko penyuapan perlu diidentifikasi dan dikendalikan melalui prosedur yang memadai, disertai saluran pelaporan yang aman, audit internal, serta tindakan korektif terhadap kelemahan sistem.
Andi Harun mengingatkan bahwa sertifikasi tidak secara otomatis menjamin sebuah organisasi sepenuhnya bebas dari penyuapan. Sertifikasi merupakan bukti penilaian kesesuaian terhadap ruang lingkup tertentu. Sedangkan efektivitas pencegahan tetap bergantung pada konsistensi penerapan dan komitmen seluruh unsur organisasi.
Dengan demikian, keberhasilan SMAP tidak semestinya diukur dari jumlah kegiatan sosialisasi atau sertifikat yang diperoleh. Ukuran utamanya adalah kemampuan sistem mengendalikan risiko, mencegah pelanggaran, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dalam kerangka penguatan tata kelola, Andi Harun juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah. Menurutnya, Inspektorat tidak cukup berfungsi sebagai pemeriksa administrasi atau pencari kesalahan. Lembaga ini harus menjadi mitra strategis kepala daerah dan perangkat daerah dalam menjaga integritas, mengawal akuntabilitas, serta memberikan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.
Peran tersebut dijalankan melalui tiga fungsi utama, yakni pengawasan untuk menguji efektivitas pengendalian, konsultasi untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan mitigasi risiko, serta peringatan dini untuk mengidentifikasi kelemahan sistem sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
Meski demikian, tanggung jawab pengendalian tetap berada pada manajemen masing-masing perangkat daerah. Pendekatan ini diharapkan membangun budaya pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk memastikan penerapan SMAP berjalan nyata, Andi Harun menyampaikan enam arahan strategis kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pertama, seluruh kepala perangkat daerah wajib menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas dan menjadi teladan dalam membangun lingkungan kerja yang bersih.

Kedua, Inspektorat mengoordinasikan pemetaan risiko penyuapan, terutama pada sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, pendapatan daerah, pengelolaan aset, serta BUMD.
Ketiga, setiap perangkat daerah harus memperkuat pengendalian terhadap konflik kepentingan, gratifikasi, transaksi tidak sah, dan intervensi dalam pengambilan keputusan.
Keempat, sistem pengaduan dugaan pelanggaran harus menjamin kerahasiaan pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan pembalasan, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dan akuntabel.
Kelima, Inspektorat perlu menyiapkan indikator kinerja integritas yang mengukur efektivitas pengendalian risiko, bukan sekadar menghitung jumlah kegiatan atau dokumen yang dihasilkan.
Keenam, hasil penerapan SMAP harus dievaluasi dan dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota. Pelaporan tersebut mencakup risiko yang masih tersisa, kelemahan pengendalian, dan langkah perbaikan yang telah maupun akan dilakukan.
Arahan ini menegaskan bahwa penguatan integritas bukan semata-mata tanggung jawab Inspektorat, melainkan kewajiban seluruh pimpinan dan aparatur sesuai dengan tugas serta kewenangannya.
Dalam pemaparannya, Andi Harun turut mengutip pemikiran Lord Acton mengenai kecenderungan kekuasaan untuk disalahgunakan, serta pandangan Mahatma Gandhi tentang bahaya keserakahan. Ia juga menyinggung pemikiran Robert Klitgaard mengenai meningkatnya risiko korupsi ketika monopoli kewenangan dan diskresi tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai.
Pesan tersebut menegaskan bahwa kekuasaan publik harus selalu disertai pengendalian, transparansi, dan pertanggungjawaban. Jabatan bukan ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menutup paparannya, Andi Harun menyampaikan pesan tentang makna integritas bagi setiap aparatur negara.
“Menolak suap bukan sekadar mematuhi hukum, melainkan cara manusia mempertahankan kedaulatan dirinya sendiri. Siapa yang bisa ‘dibeli’, telah menjelma menjadi komoditas dan menjadi budak bagi pemberinya,” tegasnya.
Selain Andi Harun, sosialisasi tersebut menghadirkan Yudrika Putra, SH, MPA dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai pemateri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, ST, M.Si menyampaikan bahwa penerapan SMAP merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan nilai indeks pengendalian korupsi.
Ia menyebut Samarinda menjadi kota pertama di Kalimantan yang menerapkan sistem tersebut. Salah satu faktor penting dalam pelaksanaannya adalah komitmen kepala daerah untuk mendorong penguatan integritas di seluruh perangkat pemerintahan.
Melalui penerapan SMAP, Pemkot Samarinda diharapkan mampu memperkuat pencegahan penyuapan, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan terpercaya. (HER/KMF-SMR | FOTO: CHRIS/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar