SAMARINDA, KOMINFONEWS- Kementerian Agama Kota Samarinda menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitri 1447 Hijriah (2026 M) pada tahun ini sebagai upaya menyesuaikan ketentuan zakat dengan kondisi masyarakat terkini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kementerian Agama Kota Samarinda, Jalan Harmonika Nomor 02 Samarinda.
Rapat dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan Islam. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wali Kota Samarinda, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkot Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Kota Samarinda, Ketua UINSI Samarinda, serta para pimpinan OPD terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kominfo Kota Samarinda. Turut hadir pula pimpinan Perum Bulog Kota Samarinda, serta perwakilan organisasi dan lembaga keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, DKM, dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta BAZNAS Kota Samarinda.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitri tahun 1447 H secara umum masih mengikuti pola penetapan tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan stabilitas harga bahan pokok serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Adapun publikasi tentang kadar zakat dan penetapan jumlah konversi dalam bentuk uang akan diumumkan secara menjelang masuknya bulan Ramadhan 1447 mendatang, melalu edaran resmi Wali Kota Samarinda.

Para ulama yang hadir menegaskan bahwa secara fiqih, ukuran zakat fitri sesungguhnya tidak didasarkan pada satuan kilogram, melainkan ukuran syar’i berupa Mud dan Sha’. Namun, untuk memudahkan pelaksanaan di tengah masyarakat, penetapan kadar zakat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lokal. Di Indonesia, khususnya Kota Samarinda, beras (nasi) ditetapkan sebagai makanan pokok, sehingga zakat fitri ditunaikan dalam bentuk beras.
Selain itu, rapat juga menegaskan adanya perbedaan ketentuan antara pembayaran zakat fitri dengan beras dan dengan uang. Para ulama sepakat bahwa pembayaran zakat fitri dengan beras tidak dapat disamakan nilainya dengan pembayaran menggunakan uang, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i yang mewajibkan zakat fitri dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitri menggunakan uang, hal tersebut merujuk pada pendapat mazhab fiqih yang membolehkannya, dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan ketentuan mazhab tersebut, bukan disamakan dengan nilai zakat beras menurut mazhab Syafi’i.
Melalui rapat ini, diharapkan penetapan kadar zakat fitri 1447 H dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan kesesuaian pelaksanaan zakat dengan tuntunan syariat Islam serta kondisi lokal Kota Samarinda. (ASYA/KMF-SMR)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar