SAMARINDA, KOMINFONEWS – Penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda harus menjadi momentum membangun birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembangunan. Karena itu, Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menegaskan bahwa setiap perubahan struktur organisasi wajib diiringi penyusunan standar kompetensi jabatan dan penguatan kapasitas aparatur agar mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Harun saat memimpin Pemaparan Hasil Kajian Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Lantai II Balai Kota Samarinda, Jumat (7/8/2026).
Kajian tersebut dipaparkan oleh Tim Pusat Kajian Sistem Pemerintahan, Politik dan Perlindungan (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI sebagai bahan pertimbangan penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Samarinda H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M., Asisten Administrasi Umum Dr. H. Ali Fitri Noor, Kepala BPKAD H. Ananta Fathurrozi, S.Sos., M.Si., Kepala BKPSDM Fiona Cytra Yani, S.STP., M.M., Plt. Inspektur Firdaus Akbar, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Dadi Herjuni, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Hukum Asran Yunisran, S.E., S.H., serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda Syaparudin, S.Sos.
Dalam paparannya, Tim Pusjar SKPP LAN RI menyampaikan bahwa hasil evaluasi menemukan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, mulai dari adanya fungsi pemerintahan yang belum terakomodasi secara optimal, tumpang tindih kewenangan antarbidang maupun antarperangkat daerah, hingga perlunya penyesuaian struktur organisasi agar lebih efektif menghadapi kebutuhan pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.

Tim juga memaparkan tiga alternatif penataan kelembagaan, yakni skenario konservatif yang mempertahankan struktur organisasi saat ini, skenario akomodatif yang melakukan penyempurnaan berdasarkan kebutuhan organisasi, serta skenario pengembangan yang menawarkan struktur organisasi lebih optimal berdasarkan evaluasi beban kerja dan karakteristik penyelenggaraan pemerintahan.
Selain mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kajian tersebut juga memproyeksikan kondisi fiskal daerah dalam lima tahun mendatang. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pendapatan daerah diperkirakan meningkat, belanja daerah juga mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan sehingga efisiensi dan efektivitas kelembagaan menjadi faktor penting dalam menentukan arah penataan organisasi.
Menanggapi paparan tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa penataan organisasi tidak cukup hanya berorientasi pada perubahan struktur, tetapi harus dibangun di atas fondasi kompetensi sumber daya manusia.
Menurutnya, hadirnya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Nomor 5 Tahun 2026 dari Kementerian PANRB membawa paradigma baru dalam restrukturisasi birokrasi. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap restrukturisasi organisasi harus didahului dengan penyusunan standar kompetensi jabatan.
“Kalau hanya strukturnya yang berubah, tetapi kompetensi pejabatnya masih menggunakan standar lama, maka potensi peningkatan kinerja juga tidak akan terjadi. Karena kualitas jabatan ditentukan oleh standar kompetensi jabatan,” tegas Andi Harun.
Ia menilai penyusunan struktur organisasi harus dilakukan secara simultan dengan penyusunan standar kompetensi jabatan, pemetaan talenta (talent mapping), hingga pengembangan kapasitas aparatur. Dengan demikian, restrukturisasi bukan sekadar mengubah nomenklatur atau menggabungkan perangkat daerah, melainkan memastikan organisasi baru diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Wali Kota juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam setiap proses penataan kelembagaan. Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi nantinya tidak hanya diukur dari kesesuaiannya dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016, tetapi juga dari sejauh mana struktur baru mampu mendukung penerapan sistem merit dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Andi Harun mendorong agar Pemerintah Kota Samarinda mulai menyusun kamus kompetensi daerah yang disesuaikan dengan arah pembangunan kota. Kompetensi baru seperti Artificial Intelligence (AI) Government, Digital Government, Big Data, Cyber Security, Smart City, hingga Green City dinilai perlu menjadi bagian dari pengembangan kapasitas aparatur guna menjawab tantangan pemerintahan modern.
Ia bahkan mengusulkan agar setiap perubahan tipologi perangkat daerah disertai matriks kompetensi yang memuat kompetensi baru yang harus dimiliki oleh pejabat maupun aparatur pada perangkat daerah tersebut. Dengan pendekatan itu, perubahan organisasi tidak hanya menghasilkan struktur yang lebih ramping atau efisien, tetapi juga birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Mengakhiri arahannya, Andi Harun berharap momentum evaluasi kelembagaan ini dapat dimanfaatkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi di Kota Samarinda.
“Kalau penataan organisasi dilakukan bersamaan dengan penyusunan standar kompetensi dan kamus kompetensi daerah, maka kita tidak hanya membangun struktur baru, tetapi juga membangun kualitas birokrasi yang siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan,” pungkasnya. (YAS/DON/KMF-SMR | FOTO: CHRIS)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar